Diupdate pada 30 September, 2023 5:47
Tayang Sabtu, (30/09/2023)
Sanggau Kalbar-Borneoindonesianew.com,- Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, Jum’at (29/09/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau beserta Anggota, Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau dan di hadiri juga oleh Seluruh Komisioner Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sanggau.
Anggota KPU Sanggau Iis Supianto mengatakan penguatan pemahaman tentang Alat Peraga Kampanye dan Dana Kampanye terhadap Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 15 Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR terdiri atas Pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, Calon Anggota DPR, Juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPR.
“Juru Kampanye Pemilu sebagaimana di maksud pada Ayat (1) huruf C merupakan Orang Seorang atau Kelompok yang di tunjuk untuk menyampaikan Visi, Misi, dan Program Calon Anggota DPR.” Tuturnya.
Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu kepada KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana di maksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana di maksud pada Ayat (4) di tembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dokumen Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga Salinannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, Juru Kampanye Pemilu yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Orang Seorang yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Organisasi Penyelenggara kegiatan yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota” tambah nya
Organisasi Penyelenggara Kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf E merupakan Organisasi Sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan lainnya.
Anggota Bawaslu Sanggau Jokomulyo Hari Setiawan mengatakan PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu).
“Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di lakukan melalui Tahapan menerima Permohonan, melakukan Pemeriksaan Permohonan, mempertemukan Pemohon dan Termohon yang bersengketa untuk Musyawarah dan Mufakat, memeriksa Alat Bukti, dan Memutus.” Ungkap nya.
“Pengajuan Permohonan oleh Peserta dapat di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau Tertulis. Permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang terjadi antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat di ajukan dengan cara langsung, yaitu di ajukan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu” Ucapnya
Lanjutnya Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan Dokumen/Berkas Administrasi Permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang di ajukan secara langsung. Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan Tanda Terima Berkas setelah memeriksa kelengkapan Dokumen/Berkas Administrasi dengan menggunakan Formulir Model PSPP 02.
Petugas Penerima Permohonan melakukan Verifikasi Formal terhadap Dokumen/Berkas Administrasi Permohonan selanjutnya di sampaikan kepada Pejabat Struktural di bidang Penyelesaian Sengketa untuk di lakukan Ferifikasi Materiil.
“Pejabat Struktural meregister Permohonan dan menuangkan dalam Formulir Model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Dalam hal Dokumen/Berkas Administrasi Permohonan belum lengkap, Petugas Penerima Permohonan memberitahukan Permohonan belum lengkap kepada Pemohon pada hari yang sama. Pemohon wajib melengkapi
(Dokumen/Berkas Administrasi Pe)
Editor : Robet T. Silun






