Diupdate pada 24 Agustus, 2026 7:30
Tayang Senin, (24/08/2026)
Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Jakarta-Boeneoindonesianews.com-Jakarta akan kembali bergemuruh pada tanggal 27 Agustus. Massa masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan turun ke Gedung DPR RI untuk menyuarakan satu tuntutan utama: segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan jatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Suara itu lahir dari keresahan yang sama, yaitu rasa muak terhadap korupsi yang merampas hak rakyat.
Dalam negara demokrasi, turun ke jalan adalah hak konstitusional. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjamin itu. Tidak ada satu pihak pun yang berhak menghalang-halangi. Negara wajib hadir melindungi, bukan menakut-nakuti.
Namun hak yang dilindungi konstitusi itu bukan berarti tanpa batas. Kebebasan satu orang berakhir ketika kebebasan orang lain mulai dirampas. Itulah prinsip dasar dalam negara hukum. Karena itu, setiap penyampaian pendapat wajib berjalan di atas rel aturan yang berlaku.
Demo tanggal 27 bukan ajang pelampiasan amarah. Ini adalah mimbar konstitusional. Panggung untuk menyuarakan akal sehat, bukan untuk menebar kerusakan. Menuntut UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor adalah sikap moral bangsa. Tapi cara menyuarakannya akan menentukan apakah tuntutan itu didengar atau justru ditolak.
Kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat yang akan hadir: jaga barisan. Jaga ketertiban umum. Hormati petugas keamanan yang juga anak bangsa. Jangan biarkan provokator menunggangi kemurnian gerakan. Ingat, satu batu yang dilempar bisa menghapus seribu argumen cerdas yang kita bawa.
Tujuan kita jelas. Kita datang bukan untuk menjatuhkan institusi negara. Kita datang untuk mengingatkan. Mengingatkan DPR bahwa kursi mereka adalah titipan rakyat. Mengingatkan pemerintah bahwa hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. Kritik boleh setajam silet, tapi tetap dalam koridor hukum.
Menyuarakan keresahan itu sah. Tapi menyuarakan bukan berarti memfitnah. Menyuarakan bukan berarti membakar. Menyuarakan bukan berarti memaksa kehendak dengan kekerasan. Karena ketika anarki terjadi, maka substansi tuntutan kita tentang UU Perampasan Aset akan tenggelam oleh pemberitaan kerusakan fasilitas.
Kita semua rindu negara ini bersih. Kita semua muak melihat koruptor tertawa di balik jeruji hotel. Tapi kemarahan tidak boleh membuat kita buta hukum. Dalam negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan dengan hukum. Tidak bisa karena satu persoalan lalu kita menyalahkan semua sendi kebangsaan.
Jangan kaitkan kemarahan pada satu kasus, dengan kebencian pada seluruh sistem. DPR, Polri, TNI, dan lembaga negara lain adalah bagian dari rumah besar bernama Indonesia. Rumah itu memang bocor di beberapa bagian. Tapi merobohkan rumah bukan solusinya. Yang kita butuhkan adalah memperbaiki atapnya bersama.
Kepada aparat keamanan, laksanakan tugas dengan humanis. Lindungi hak menyampaikan pendapat. Amankan jalannya aksi. Bedakan dengan tegas antara peserta aksi damai dengan penyusup yang ingin membuat gaduh. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk memberangus.
Kepada pimpinan DPR, dengarkan. 27 Agustus bukan ancaman. Ini adalah cermin. Cermin yang menunjukkan seberapa besar kepercayaan rakyat terkikis karena janji pemberantasan korupsi yang jalan di tempat. Buka pintu dialog. Serap aspirasi. Jangan tunggu gedung dibakar baru mau dengar.
Kepada media, tulislah dengan berimbang. Sorot tuntutannya, bukan hanya dramanya. Tunjukkan bahwa yang turun adalah guru, buruh, mahasiswa, dan rakyat biasa yang lelah. Jangan biarkan narasi “demo rusuh” mengaburkan narasi “rakyat menuntut keadilan”.
Kita harus jujur. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ia membunuh masa depan anak-anak kita secara perlahan. Karena itu UU Perampasan Aset dan hukuman berat memang mendesak. Tapi mendesaknya pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum saat berdemo.
Ingat sejarah. Perubahan besar di negeri ini lahir dari jalanan, tapi juga lahir dari meja perundingan. Kombinasi tekanan moral di luar dan negosiasi cerdas di dalam. Jangan sampai kita hanya kuat di jalanan tapi kosong di meja.
Untuk itu, panitia aksi wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tentukan titik kumpul, rute, dan waktu. Sediakan tim medis dan tim negosiator. Jaga kebersihan. Pulang dengan tertib. Tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia bisa berdemo dengan bermartabat.
Bangsa ini sedang diuji. Di satu sisi ada tuntutan keadilan yang membuncah. Di sisi lain ada aturan hukum yang harus ditegakkan. Keduanya tidak boleh bertabrakan. Keduanya harus berjalan beriringan. Karena tanpa keadilan, hukum jadi alat penindas. Dan tanpa hukum, keadilan akan jadi rimba.
Tanggal 27 Agustus, mari kita buktikan. Kita bisa marah, tapi tetap santun. Kita bisa menuntut, tapi tetap taat hukum. Kita bisa keras bersuara, tapi tidak merusak. Karena sejatinya, kita tidak sedang melawan siapa-siapa. Kita sedang berjuang bersama untuk Indonesia yang lebih bersih. Hidup hukum! Hidup rakyat!
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI.
Editor Utama : Robet T. Silun






