RDP DPRD Tebo Bersama SMSI Tebo, PT A4 Wajib Mereklamasi Lubang Bekas Galian Tambang Di Tebo – Ilir

Diupdate pada 22 Januari, 2026 6:31

Tayang Kamis, (22/01/2026)

Muara Tebo-Borneoindonesianews.com,-Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) yang di gelar III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugrah Alam Andalas Andal ( A4 ) merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batu bara yang dinilai membahayakan keselamatan akses jalan bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH, MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU, PT A4 secara terbuka mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.

Menurut ketua Komisi III DPRD Tebo yang kerap di sapa Dimas mengatakan meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).Penggunaan pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka. Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh”. tegasnya.

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Tehnik Tambang ( KTT ) defenitif dalam RDPU tersebut. Kehadiran pihak prusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai tidak mencerminkan keseriusan PT A4 dalam menyikapi persoalan yang menyangkut jeselamatan publik.
“Kami mengharapkan prusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas”,ujarnya usai RDPU, Selasa ( 20/1/2026 ).

Lebih lanjut lagi, Dimas Ketua Komisi III DPRD Tebo ini memastikan akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDPU, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang bekas galian tambang, serta perlindungan akses jalan masyarakat.
DPRD Kabupaten Tebo bersama unsur Pemerintah Daerah dan pihak terkait dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil dilokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan. Juga tidak boleh ada pembiaran Keselamatan masyarakat DPRD Tebo akan memastikan ada tindakan nyata bukan sekedar janji” pungkasnya.

(Zul, Effendi)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews