Simatek Kuta Dalam Suku Karo 

Diupdate pada 28 Mei, 2026 9:38

Tayang Kamis, (28/05/2026)

Karo Berneh-Borneoindonesianews.com-Dalam sistem hukum positif di Indonesia saat ini, pengakuan terhadap Simantek Kuta (sebagai pemegang hak atas Merga Taneh atau tanah ulayat dalam budaya Karo) berada di bawah payung hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hak Ulayat.

Secara yuridis, kedudukan Simantek Kuta di mata hukum negara memiliki dasar yang kuat, namun penerapannya di lapangan sering kali menghadapi tantangan administrasi. Berikut adalah posisi dan dasar pengakuan Simantek Kuta dalam tata hukum Indonesia:

1. Dasar Konstitusi (UUD 1945)

Negara secara tegas mengakui eksistensi masyarakat adat, yang di dalamnya mencakup struktur kekerabatan seperti Simantek Kuta.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Melalui pasal ini, posisi Simantek Kuta sebagai pemangku adat pembuka kampung (kuta) diakui kewenangannya dalam mengatur tata sosial dan adat di wilayahnya, sepanjang komunitas adat Karo tersebut masih aktif mempraktikkannya.

2. Pengakuan Hak Atas Tanah (Undang-Undang Pokok Agraria / UPA)

Ini adalah aspek hukum yang paling krusial bagi Simantek Kuta karena status mereka sebagai Merga Taneh (pemilik tanah asal-usul).

Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 (UPA): Mengakui adanya pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang pada kenyataannya masih ada.

Status di Mata Hukum: Hukum negara memandang tanah Simantek Kuta yang belum bersertifikat pribadi sebagai Tanah Ulayat / Tanah Adat. Keturunan Simantek Kuta memiliki hak komunal untuk mengelola, membagi, dan mempertahankan tanah tersebut dari klaim pihak luar secara sewenang-wenang.

3. Kekuatan Putusan Adat (Runggu) di Mata Hukum Formal

Dalam menyelesaikan sengketa internal (terutama masalah batas tanah desa atau warisan adat), keputusan yang diambil oleh Simantek Kuta bersama Sangkap Sitelu melalui forum musyawarah Runggu memiliki nilai hukum:

Hukum Prosedural: Aparat penegak hukum (Kepolisian dan Pengadilan Negeri) di wilayah Karo umumnya menerapkan prinsip Restorative Justice atau mengutamakan penyelesaian adat terlebih dahulu untuk konflik-konflik tanah komunal atau sengketa keluarga.

Jika runggu adat yang dipimpin Simantek Kuta berhasil mencapai kesepakatan (arih ersada) dan dibuatkan berita acara tertulis, dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan jika di kemudian hari terjadi gugatan.

Meskipun diakui secara konstitusi, dalam praktiknya posisi Simantek Kuta sering kali berada di posisi yang lemah jika berhadapan dengan hukum administrasi modern karena hal-hal berikut:

1. Belum Adanya Perda Pengakuan MHA yang Spesifik agar hak ulayat Simantek Kuta diakui secara mutlak oleh kementerian (misalnya ATR/BPN atau Kementerian LHK untuk kasus hutan adat), Pemerintah Daerahbidealnya harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang menegaskan batas wilayah ulayat tersebut.

2. Tanpa Perda ini, tanah ulayat rawan diklaim sebagai Tanah Negara.

Kalah Kekuatan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM):Berdasarkan hukum agraria nasional, bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika ada oknum atau pendatang yang berhasil menerbitkan SHM atas suatu lahan melalui program pemerintah (seperti PTSL), secara hukum formal posisi Simantek Kuta yang hanya memegang bukti sejarah lisan/adat akan sulit membatalkan sertifikat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kecuali bisa membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitannya.

Hasil wawancara Media bersama Narasumber Denhas Maha seorang Tokoh muda dan Aktivis bersama dan Budayawan -Budayawan Karo Berneh , Kamis (28/5/26) .

( Edy )

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews