Diupdate pada 22 Januari, 2026 10:18
Tayang Kamis, (22/01/2026)
Pekanbaru-Borneoindonesianews.com,- Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap perusakan fasilitas negara dan penguasaan ilegal kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026).
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, penindakan dilakukan oleh Satgas TP2 TN-TN (Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo) sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan konservasi yang selama ini mengalami kerusakan. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dari dua konstruksi perkara berbeda.
“Sebanyak sembilan orang telah ditangkap dan ditahan. Enam tersangka terkait tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama, dan tiga lainnya terkait penguasaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo secara ilegal,” kata Hengki.
Perkara perusakan fasilitas negara terjadi di Posko Satgas PKH Blok 10 Dusun Toro serta Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS diduga merusak tenda dan fasilitas posko Satgas PKH yang saat itu ditempati personel TNI. Aksi tersebut diduga dipicu penolakan sekelompok warga terhadap keberadaan satgas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa balok dan batang besi, serta rekaman digital peristiwa perusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, tiga tersangka lain berinisial HMM, RPN, dan BSA diduga menguasai kawasan TNTN seluas sekitar 270 hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Barang bukti yang disita antara lain kwitansi, surat ganti rugi lahan, serta surat keputusan penetapan kawasan TNTN.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara dua hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Upaya persuasif telah dilakukan, namun penegakan hukum tetap menjadi langkah tegas untuk menjaga Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.(Humas Polda Riau/Ronggur.G)
Editor Utama : Robet T.Silun.






