Aura Arogansi Menyelimuti Aula Kantor Camat VII Koto Ilir Kabupaten Tebo

Diupdate pada 23 Februari, 2026 2:27

Tayang Senin, (23/02/2026)

Tebo-Borneoindonesianews.com,-Seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom, Camat Kecamatan VII Ilir, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, menunjukan sikap anti kritik dengan mengusir Edi Kurniawan. Ketua Bidang Investigasi LCKI Jambi sekaligus Pimpinan Umum Media Jurnalisbuana, com, saat rapat pembahasan PNBP.

Kejadian bermula ketika Edi Kurniawan melontarkan pertanyaan kritis namun santun kepada Kepala KPHP IX Tebo Barat terkait legelitas Koperasi Masyarakat Adat VII Koto ( KOMASKO ).Koperasi tersebut diduga fiktif namun menguasai Hutan Kemasyarakatan (HKM ) seluas 2.000 Ha.

Bukannya memberikan ruangan diskusi, oknum Camat justru ” naik pitam” dan menuding Edi Kurniawan sebagai provokator akhirnya mengusir keluar ruangan.

Sikap represif ini memicu tanda tanya besar : Apa yang sedang disembunyikan oleh pihak Kecamatan dan Koperasi tersebut?
Analisis Pelanggaran Hukum dan Pasal terkait. Tindakan oknum Camat tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga diduga kuat melanggar beberapa instrumen hukum berikut:

1.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai Pimpinan Media, Edi Kurniawan dilindungi oleh undang undang saat mencari impormasi.

Pasal 18 Ayat ( 1 ): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah)”.

Analisis: Mengusir jurnalis yang sedang melakukan peliputan atau bertanya secara kritis adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

UU No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP)
Rapat mrngenai PNBP dan dan pengelolaan hutan negara adalah impormasi publik.

Pasal 52: Badan Publik yang dengan sengaja melarang akses impormasi publik yang seharusnya terbuka dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Analisis: Camat tidak berhak menutup nutupi proses tanya jawab mengenai aset negara ( Hutan ) dari masyarakat dan kontrol sosial.

3.UU No 14 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. Pasal 34: Penyelenggara pelayanan publik ( Camat ) eajib berprilaku santun, ramah, dan tidak memberikan tekanan dalam memberikan pelayanan atau menjalankan fungsi jabatannya.

Analisis: Tindakan yang membentak dan mengusir peserta rapat yang hadir secara resmi adalah pelanggaran kode etik prlayanan publik yang berat.
4. KUHP ( Kitab Undang Undang Hukum Pidana )

5.Jika dalam tindakan pengusiran tersebut terdapat kontak fisik atau ancaman yang tidak menyenangkan :
Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau paksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan.

Pejabat publik dibayar oleh pajak rakyat untuj melayani, bukan untuk menjadi raja kecil anti kritik. Jika pertanyaan kritis dijawab dengan pengusiran, maka ada diindikasi kuat bahwa tata kelola hutan di wilayah tersebut sedang tidak baik baik saja. Rabu 11 / 02 / 2026.

( Zul, Effendi )

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews