Jadusin : Mendukung Kejaksaan Bombana Penjarakan Kades, Dusta LPJ.

Diupdate pada 27 Februari, 2026 8:58

Tayang Jum’at, (27/02/2026)
Bombana-Borneoindonesianews.com,-
Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa yang berkelanjutan justru dirampas oleh oknum kepala desa dengan berbagai modus licik. Desa yang merupakan elemen penting dari pemerintah daerah Bombana sudah sewajarnya mengelola anggaran sesuai regulasi yang ada tanpa ada dokumen dusta dalam Laporan pertanggungjawaban ( LPJ ).

Kasus beberapa Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Bombana yang sudah ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Bombana merupakan bukti bahwa uang rakyat tetap menjadi fokus Aparat Penegak Hukum ( APH). Hadirnya APH yang tegas menjadi penyejuk kegelisahan warga atas tidak transparannya penggunaan anggaran di desa.

Salah satu pegiat sosial politik Sultra, Jadusin sekaligus pendiri JiLumAR Institute mendukung penuh ketegasan Kejaksaan Negeri Bombana untuk memenjarakan Oknum Kades yang terbukti munafik dalam LPJ pengunaan anggaran. Oknum Kades yang memanipulasi LPJ dan dokumen lainnya sunguh mengiris hati warga. Ini kejahatan dan penghianatan terhadap hak rakyat desa.

” Taktik curang dengan alasan ketidaktahuan terhadap petunjuk teknis penggunaan anggaran menjadikan mereka berani dan enjoi menggelapkan Dana Desa ( DD ) dan ADD. Modus kades korupsi umumnya manipulasi SPJ, proyek fiktif, penggelembungan anggaran hingga penggelapan anggaran untuk kepentingan pribadi, anak dan istri serta pemalsuan dokumen ( tanda tangan, nota pembelian yang melibatkan perangkat desa ( bendahara, sekdes ) dan oknum BPD”, ucap Jadusin.

Oknum Kades ada niatan menyusun LPJ secara dusta. LPJ sebagai dokumen administratif untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana secara transparan ( laporan keuangan baik itu pemasukan/ pengeluaran beserta bukti fisik/ non fisik yang disertai kuitansi dan stempel basah. Perilaku ” Fir’aun” Kades seperti ini patut diduga ada mitra dengan oknum Inspektorat, BPD, Camat dan oknum BPMD.

Jadusin menambahkan, dalam LPJ dan Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) kaur keuangan wajib memverifikasi kebenaran SPJ per kegiatan. Ini untuk memastikan kebenaran kuitansi, nota pembelian, foto kegiatan, faktur pajak, daftar hadir dan lainnya bernuansa valid, sesuai aturan dan tidak fiktif. Dokumen dibuat setiap ada belanja/ pencairan dan bersifat rutin/hari/ mingguan.

Oknum Kades biasanya dengan licik bersama oknum bendahara memanipulasi dokumen bukti fisik atas pengunaan uang untuk setiap item kegiatan yang tidak sesuai dalam APBDES. Kasus Pj Kades Rompu – Rompu , Kades Masaloka dan Kades Mawar di Bombana hanya sebagian contoh begitu jahatnya nurani seorang kades.

Di titik inilah, ketulusan dan keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Bombana, Bapak Andi Helmi, SH, MH, untuk memberikan ketegasan memenjarakan Kades yang terbukti korupsi menjadi harapan warga. Saya mengenal baik pak Andi Helmi yang memiliki integritas dan JiLumAR Institute sangat memberikan apresiasi – dukungan atas kinerja beliau, Tutup Jadusin.

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews