Diupdate pada 5 Maret, 2026 6:18
Tayang Kamis,(05/03/2026)
Lamandau, Borneoindonesianews.com,- Pengurus Koperasi Subasena Sepakat Bersama (SSB) menerbitkan surat undangan kepada anggota untuk menghadiri proses verifikasi data dan dokumen keanggotaan yang digelar Selasa (02/03/2026) di Gedung Pertemuan Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau. Kegiatan tersebut turut melibatkan mitra koperasi, PT SMG, dan dihadiri banyak warga.
Namun, isi surat undangan menuai sorotan. Pada poin terakhir disebutkan bahwa anggota yang tidak hadir dalam proses verifikasi, dana SHP (Sisa Hasil Perkebunan) akan ditahan. Kalimat tersebut dinilai sejumlah warga sebagai bentuk tekanan.

Sehari sebelum pelaksanaan verifikasi, warga Desa Bakonsu menggelar rapat yang dipimpin Yunius Untung. Dalam rapat tersebut dibahas dua surat yang sebelumnya telah dilayangkan warga kepada Ketua Koperasi SSB dan pihak PT SMG, termasuk kajian terhadap redaksi surat undangan tertanggal 27 Februari 2026.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa terdapat dugaan intervensi dalam bunyi surat tersebut yang dianggap berpotensi membungkam hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
*Ricuh di Lokasi Verifikasi*
Di luar gedung pertemuan, suasana sempat memanas. Sejumlah warga mempertanyakan data CPP yang tercantum dalam SK Bupati Lamandau. Mereka mengaku namanya tercantum dalam SK tersebut, namun hingga kini belum menerima ATM dan buku rekening Bank Mandiri sebagaimana mestinya.
Media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Rahmat, selaku Manager Plasma, namun yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan keterangan usai salat dzuhur. Namun Hingga berita ini disusun, konfirmasi lanjutan hanya melalui pesan WhatsApp terkait persoalan SK CPP dan belum diserahkannya ATM serta buku rekening belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Martius, Ketua Koperasi ,(SSB) Subasena Sepakat Bersama Melalui pesan WhatsApp, Martius meminta media datang langsung ke kediamannya agar pemberitaan lebih sinkron. Namun, media memilih tidak memenuhi undangan tersebut guna menjaga independensi dan netralitas jurnalistik.
*Peran Pengawas Dipertanyakan*
Di sela waktu istirahat, Ketua Pengawas Koperasi SSB, Eteria S.L., mengaku telah mengingatkan Ketua Koperasi agar menghentikan polemik yang berkembang dan segera menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Sebagian anggota koperasi menilai pengawas perlu bersikap lebih tegas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah anggota. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut.

*Sorotan terhadap Lahan dan MoU*
Warga juga menyoroti status lahan eks ladang masyarakat Desa Bakonsu yang disebut-sebut masuk dalam pengelolaan Koperasi Lamandau Mulya Bersatu Nanga Bulik dan Liku Mulya Sakti. Mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
Selain itu, berkembang isu mengenai sekitar 80 hektare lahan yang belum jelas status kepemilikannya.
Salah satu anggota koperasi, Robet, mengimbau masyarakat tidak menyudutkan Ketua Koperasi SSB secara personal. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan warisan kepemimpinan sebelumnya yang membuat cerita agar seperti film kerajaan dan sinetron di tv, hal ini perlu diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
Dalam dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Koperasi SSB dan PT SMG Sumber Mahardika Graha yang ditandatangani pada 2 Juli 2002 di hadapan notaris, disebutkan secara rinci ruang lingkup kerja sama. Dalam peta induk perjanjian tersebut, tidak tercantum nama Nanga Bulik maupun Liku Mulya Sakti.
Warga menilai, penelusuran terhadap isi MoU menjadi kunci untuk mengurai persoalan yang selama ini berkembang.
Opsi Jalur Hukum
Masyarakat Desa Bakonsu menyatakan akan kembali melayangkan surat resmi kepada Ketua Koperasi SSB dan pihak PT SMG terkait status lahan dan kejelasan keanggotaan. Mereka menegaskan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima tidak ada tanggapan, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berpihak pada hak-hak anggota koperasi.
Hal ini jangan di anggap sederhana di biarkan dan tidak di tanggapi dengan seriyus,karena warga Bakonsu sudah kantongi banyak data dan bukti pendukung.
Warga Bakonsu sudah menjadi alat ukur dengan segala kemampuan,untuk mengurai persoalan yang sudah terjadi.Waktulah yang akan menjawab segala sandiwara dalam permainan film,yang diprankan.
Karena pada saat rapat rat di Hotel Putri Tunggal Nanga Bulik sudah di jaga dengan ketat dan rapi serta sudah tersusun dengan baik.
(Fran Depi/Wakil Sekretaris Redaksi)






