Diupdate pada 9 April, 2026 6:39
Tayang Kamis, (09/04/2026)
Puruk Cahu-Borneoindonesianews.com – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di Murung Raya untuk Januari dan Februari 2026 sudah masuk proses di BPKAD. Kepala Disdikbud, Putu Suranta, bilang keterlambatan ini disebabkan oleh dokumen administrasi sekolah yang belum lengkap, terutama absensi, Kamis (09/4/2026).
Sebagian kepala sekolah terlambat kirim absensi, yang baru terkumpul 2 April 2026. Setelah itu, Disdikbud langsung verifikasi berkas dan perbaiki perhitungan pajak TER.
Keterlambatan absensi ini tidak hanya berdampak pada guru, tapi juga ASN di Disdikbud. Pembayaran TPP dilakukan dalam satu kesatuan untuk semua guru dan pegawai korwil se-Kabupaten Murung Raya.
Untuk mencegah keterlambatan lagi, Disdikbud keluarkan surat edaran agar sekolah lebih disiplin kirim absensi paling lambat tanggal 2 setiap bulan.
Semoga proses pencairan TPP bisa lebih lancar dan tepat waktu ke depan, sehingga tidak lagi menimbulkan keluhan dari guru dan pegawai.
(Helmi)
Editor Utama : Robet T. Silun






