Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Diupdate pada 25 April, 2026 7:19

Tayang Sabtu, (25/04/2026)

Kerinci-Borneoindonesianews.com,-Tersandung kasus tindak pidana,Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim)Polres Kerinci melakukan penangkapan seorang pria berinisial YA(43)yang bekerja sebagai tenaga pendidik.

Terduga merupakan oknum seorang guru PPPK,terjerat dugaan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/4/2026)Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada senin,20 April 2026,sekitar pukul 09.00 Wib di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh,Kabupaten Kerinci.Provinsi Jambi.

Berdasar keterangan awal,terduga pelaku melancarkan aksinya didalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Hingga saat ini,teridentifikasi ada dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.yakni HA(13) dan MRS(13).

Pasca diterimanya Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT,Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penelidikan,Berdasarkan Informasi Madyarakat,Terduga pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

“Terduga pelaku YA (43)bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim di lapangan,Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Selanjutnya pelaku telah diserahkan ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA)Satreskrim Polres Kerinci,pelaku dijerat dengan:
Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik,ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 (Sepertiga)dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-Undang yang berlaku

Polres Kerinci berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)
Melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus.

Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis terhadap para korban

Kapolres Kerinci juga menghimbau kepada masyarakat,khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak,”tutup nya.

(Abdul Kahar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews