Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Penindakan Knalpot Brong Periode Januari S/D April Tahun 2026

Diupdate pada 8 Mei, 2026 11:47

Tayang Jum’at,(08/05/2026)

Ketapang-Borneoindonesianews.com,-Polres Ketapang menggelar kegiatan konferensi pers terkait pelaksanaan penindakan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Ketapang dari Januari hingga April Tahun 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang dan didampingi Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasat Samapta serta Kasat Binmas, serta dihadiri oleh awak media Kabupaten Ketapang di Kantor Satpas Ketapang (07/05/2026).

 

Dalam paparannya, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. menyampaikan bahwa Polres Ketapang secara konsisten melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan cara menghentikan pengendara, melakukan penilangan, serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Ketapang menjelaskan, pada pelaksanaan penindakan Tahun 2025 yang dimulai sejak September hingga Desember dengan sasaran wilayah Kota Ketapang, Polres Ketapang telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 290 unit kendaraan, terdiri dari 156 teguran dan 134 tilang. Seluruh barang bukti knalpot brong tersebut telah dimusnahkan pada bulan Desember 2025.

 

Sementara itu, untuk periode Januari sampai April Tahun 2026, Polres Ketapang bersama Polsek jajaran kembali melaksanakan penindakan intensif terhadap penggunaan knalpot brong baik di wilayah Kota Ketapang maupun seluruh wilayah hukum Polsek jajaran. Dari hasil pelaksanaan penindakan tersebut, Polres Ketapang mencatat total penindakan sebanyak 461 unit kendaraan, terdiri dari 264 teguran dan 197 tilang. Sedangkan gabungan Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 368 unit kendaraan dengan tindakan berupa teguran serta penggantian knalpot standar oleh pengendara.

 

Secara keseluruhan, hasil penindakan knalpot brong yang telah dilakukan Polres Ketapang beserta jajaran mencapai sebanyak 829 unit knalpot brong. Seluruh barang bukti tersebut direncanakan akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak secara fisik menggunakan alat pemotong. Hasil sisa pemusnahan nantinya akan diserahkan secara gratis kepada pekerja maupun penampung besi bekas di wilayah Kota Ketapang.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban dan penindakan, Satlantas Polres Ketapang telah terlebih dahulu melaksanakan berbagai upaya preventif melalui sosialisasi dan himbauan kepada pelajar tingkat SLTA dan SMK, pemilik bengkel sepeda motor, masyarakat di kawasan cafe dan warung kopi yang rawan dijadikan lokasi balap liar, tokoh masyarakat, hingga melalui siaran radio, media sosial, dan pemasangan spanduk di sejumlah ruas jalan.

 

Menurut Kapolres, kegiatan penindakan knalpot brong tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, memberikan efek jera bagi pelanggar, meningkatkan keselamatan berkendara, menjaga kesehatan lingkungan dari polusi suara, serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat akibat kebisingan kendaraan.

 

Selain itu, Kapolres Ketapang juga memperkenalkan penggunaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang saat ini telah dimiliki Satlantas Polres Ketapang. Perangkat elektronik berbasis mobile tersebut digunakan untuk melakukan penilangan secara digital melalui perekaman langsung terhadap pelanggaran lalu lintas.

 

Dijelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld telah mulai diterapkan sejak 18 April 2026 dan saat ini masih difokuskan di wilayah Kota Ketapang, meliputi Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong. Namun ke depannya, sistem tersebut akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang.

 

Adapun mekanisme penggunaan sistem ETLE Handheld yaitu petugas memberhentikan dan memfoto pelanggar beserta kendaraan, kemudian sistem secara otomatis mengidentifikasi identitas kendaraan melalui database Samsat serta jenis pelanggaran yang dilakukan. Setelah dilakukan validasi kepemilikan kendaraan, petugas akan mencetak data tilang dan pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi tilang melalui tautan data ETLE yang diberikan.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaksanaan penindakan knalpot brong memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

• Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

• Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait balapan liar dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3.000.000.

• Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019 terkait batas kebisingan kendaraan bermotor, yakni maksimal 80 desibel untuk motor 80 cc hingga 175 cc dan maksimal 83 desibel untuk motor di atas 175 cc.

 

Usai penyampaian konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan alat mesin gerinda. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan awak media yang hadir sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang.

(Herman Susilo)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews