Wabup Syafaruddin Poti Temukan Harga TBS di Bawah Standar, Beri Peringatan Keras ke PKS Rohul

Diupdate pada 4 Juni, 2026 7:50

Tayang Kamis, (04/06/2026)

Rokan Hulu–Borneoindonesianews.com-Wakil Bupati Rokan Hulu (Wabup Rohul), H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa, 2/6/2026.

Langkah tegas ini diambil untuk merespons keluhan petani terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai masih berada di bawah harga penetapan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam sidak tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho, http://S.Tp., M.M.; Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muzayyinul Arifin; serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, S.P. Rombongan Pemkab Rohul menyambangi tiga PKS, yaitu PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, dan PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.

Kehadiran tim disambut langsung oleh jajaran manajemen masing-masing perusahaan, mulai dari bagian hubungan masyarakat (Humas), manajer pabrik, hingga bagian pembelian TBS.

Dari hasil monitoring di lapangan, Wabup Syafaruddin Poti membenarkan adanya ketimpangan harga beli di tingkat PKS, khususnya untuk petani swadaya. Sementara harga TBS untuk petani plasma terpantau relatif stabil sesuai ketetapan; harga untuk petani swadaya, meski berangsur naik, realisasinya masih di bawah standar regulasi.

Di PT SKA, misalnya, harga TBS tercatat Rp3.100 per kilogram. Sedangkan di PT SAI, harga yang diterima petani lebih rendah, yaitu Rp2.840 per kilogram.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita,” tegas Wabup Syafaruddin Poti usai sidak.

Sebagai langkah konkret jangka panjang, Wabup Syafaruddin Poti menginstruksikan seluruh PKS, khususnya PKS non-kebun, untuk segera menjalin kemitraan resmi dengan pekebun swadaya. Kemitraan ini harus diwadahi melalui lembaga legal seperti Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai basis suplai bahan baku pabrik.

Ia menegaskan, pola kemitraan tersebut wajib dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang mengikat. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban perusahaan membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah melalui Disbun Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

“Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya, harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah,” ujarnya.

Orang nomor dua di Rohul ini juga menambahkan bahwa kemitraan tidak boleh sebatas transaksi jual-beli. PKS memiliki tanggung jawab moral dan korporasi untuk terlibat aktif membina petani.

“Kemitraan bukan hanya soal membeli buah petani. Perusahaan juga harus ikut membina petani, mulai dari teknik budidaya, perawatan kebun, hingga upaya peningkatan produktivitas. Kalau kualitas buah bagus, tentu perusahaan bisa membeli dengan harga yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Syafaruddin.

Wabup juga memberi peringatan keras kepada para pengepul (tauke) dan pemilik peron agar tidak memanfaatkan situasi global maupun domestik untuk menekan harga TBS milik petani swadaya.

“Kita imbau tauke dan pemilik peron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul,” pintanya.

Guna menindaklanjuti hasil sidak ini, Pemkab Rohul dalam waktu dekat akan memanggil seluruh manajemen PKS se-Rokan Hulu. Pertemuan itu akan fokus pada evaluasi harga TBS, sekaligus mendorong percepatan realisasi kemitraan dengan kelembagaan tani lokal demi mengamankan rantai pasok bahan baku pabrik secara transparan.

Di tempat yang sama, Disnakbun Rohul menyatakan akan terus memantau pergerakan harga TBS setiap hari di seluruh PKS yang beroperasi di Rokan Hulu. Data harian yang direkapitulasi akan dikirim berkala ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI sebagai bahan evaluasi dan intervensi kebijakan di tingkat pusat.(Kominfo /JK/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews