Diupdate pada 25 Juni, 2026 8:15
Tayang Kamis, (25/06/2026)
Bangkinang-Borneoindonesianews.com-Proses persidangan perkara lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn, pihak tergugat PT Andalan Utama (PT AU) tercatat telah dua kali tidak menghadiri panggilan sidang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang yang digelar pada 19 Mei 2026 dan 9 Juni 2026 dengan agenda kehadiran para pihak tidak dihadiri oleh pihak tergugat.
Perkara ini diajukan oleh Yayasan Devendra terkait dugaan sengketa lingkungan hidup atas lahan seluas ±136 hektar yang berlokasi di:
Dusun Koto Sei Tenang RT 002/003, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan hutan, sehingga menambah kompleksitas perkara yang tengah bergulir di pengadilan.
Penerima kuasa dari Yayasan Devendra menyampaikan harapan agar pihak tergugat menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam persidangan berikutnya.
Kami berharap PT Andalan Utama dapat hadir dalam sidang selanjutnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar penerima kuasa Yayasan Devendra.
Ketidakhadiran PT Andalan Utama dalam dua kali pemanggilan sidang memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan dalam menghadapi proses hukum, terlebih perkara ini menyangkut isu lingkungan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Secara hukum, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat (verstek).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Publik kini menanti apakah PT Andalan Utama akan memenuhi panggilan tersebut atau kembali absen.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga potensi persoalan terhadap kawasan yang diduga sebagai wilayah hutan.
Editor Utama : Robet T. Silun






