Hukum Indonesia Belum Mampu Paksa Raksasa Teknologi Pindahkan Server ke Dalam Negeri

Diupdate pada 25 Juni, 2026 8:17

Tayang Kamis, (25/06/2026)

 

*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Praktisi Hukum/Dosen

Jakarta-Borneoindonesianews.com-Jangan bicara kedaulatan digital jika server raksasa masih di luar. Kalimat itu kini menggema di ruang-ruang diskusi kebijakan setelah publik kembali menyoroti lemahnya daya paksa hukum Indonesia terhadap perusahaan teknologi raksasa global.

Faktanya, hingga tahun 2026 ini, data warga Indonesia masih mayoritas bersemayam di server luar negeri. Mulai dari data media sosial, transaksi e-commerce, hingga jejak digital layanan pemerintah yang memakai cloud asing. Regulasi ada, tapi taringnya tumpul

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik menyimpan data di Indonesia. Namun untuk lingkup privat, klausulnya longgar. Cukup dengan kata “dapat” ditempatkan di luar negeri selama ada jaminan perlindungan. Tetapi nyatanya tidak ada Perlindungan tersebut.

Celah frasa “dapat” itulah yang dimanfaatkan. Raksasa teknologi berdalih efisiensi, latensi, dan keamanan global. Pemerintah tak punya instrumen hukum yang cukup kuat untuk memaksa relokasi total. Hasilnya, kedaulatan digital hanya jadi jargon seminar.

Padahal risikonya nyata. Saat server di luar, yurisdiksi penegak hukum Indonesia berhenti di perbatasan. Penyidik Bareskrim butuh waktu berbulan-bulan menunggu Mutual Legal Assistance hanya untuk membuka satu akun pelaku penipuan online.

Kasus kebocoran data 91 juta akun e-commerce pada tahun 2020 jadi bukti. Server di Singapura, penegakan hukum mentok. Data sudah terlanjur dijual di dark web, rakyat yang rugi. Negara hanya bisa membuat siaran pers “menyesalkan kejadian tersebut”.

Banyak pejabat bicara kedaulatan digital, tapi jarang yang bicara kelemahan hukum digital Indonesia. UU ITE, UU PDP, hingga PP PSTE belum sinkron. Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas berbunyi: “Semua data warga negara Indonesia wajib disimpan di wilayah NKRI”.

Ketiadaan pasal imperatif itu membuat posisi Indonesia lemah saat negosiasi. Negara seperti Vietnam dan Tiongkok berani mewajibkan data localization lewat UU Keamanan Siber. Perusahaan global akhirnya tunduk, bangun data center lokal karena pasarnya terlalu besar untuk ditinggalkan.

Indonesia dengan 212 juta pengguna internet seharusnya punya daya tawar serupa. Tapi inkonsistensi regulasi membuat investor ragu. Mau bangun data center, tapi aturan berubah-ubah. Mau patuh, tapi tidak ada kepastian insentif pajak atau kemudahan perizinan lahan dan listrik.

Ada suatu keanehan jika Pemerintah takut perusahaan kabur kalau dipaksa, karena perusahaan takut rugi jika investasi duluan tanpa jaminan hukum. Tetapi yang jadi korban: keamanan data rakyat.

Harusnya semua pihak berkepentingan di Indonesia bergandengan dan sejalan. Kementerian Kominfo, Kemenkeu, BKPM, BSSN, DPR, hingga asosiasi cloud duduk satu meja. Bukan saling lempar wacana kedaulatan digital di forum, tapi nol implementasi di lapangan.

Langkah konkret pertama: revisi PP 71/2019. Ganti frasa “dapat” menjadi “wajib” untuk kategori data strategis. Dan siapkan insentif. Bebaskan PPN impor server, diskon tarif listrik untuk data center, sederhanakan AMDAL.

Bangun ekosistem berkelanjutan. Dorong BUMN Telkom dan swasta lokal kolaborasi, bukan saling sikut. Kedaulatan digital tidak anti-asing, tetapi memastikan Indonesia jadi tuan rumah, bukan sekadar pasar.

Saya Sebagai Pengamat hukum siber dari STIH IBLAM, menegaskan tanpa relokasi server, pembicaraan kedaulatan digital adalah omong kosong. “Negara tidak bisa lindungi rakyatnya jika ‘brankas datanya’ ada di negara lain. Hukum kita harus punya gigi.”

Kedaulatan digital bukan tentang anti globalisasi omongan dipanggung belaka. Ini tentang kepentingan rakyat dan keamanan negara. Selama server raksasa masih di luar, selama itu pula data 280 juta penduduk jadi komoditas yang rapuh. Sudah saatnya hukum bicara tegas, bukan lagi basa-basi.

(Robet T. Silun/Pempred)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews