Bupati Anton Buka Rakor GTRA 2026: Kejar Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga Rohul*

Diupdate pada 9 Juli, 2026 1:54

Tayang Kamis, (09/07/2026)

ROKAN HULU–Borneoindonesia News com -Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjadikan persoalan pertanahan dan legalitas aset masyarakat sebagai prioritas utama pada 2026.

Komitmen itu ditegaskan Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria / GTRA Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati, Selasa 7/7/2026.

Rakor dihadiri PJ Sekretaris Daerah Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Kantor BPN Rohul Turmudi, S.SiT., M.H, Direktur BPR Rokan Hulu Anggi Firmansyah, perwakilan Polres Rohul, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, serta kepala OPD terkait.

Dalam arahannya, Bupati Anton menegaskan bahwa tanah merupakan aset penting yang menopang kehidupan dan kesejahteraan warga. Karena itu, kepastian hukum dan percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria / TORA harus menjadi perhatian bersama.

“Tanah tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga penopang kesejahteraan. Kepastian hukum dan penyelesaian TORA harus kita gesa,” tegas Bupati Anton.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara pemanfaatan lahan dengan tata ruang wilayah. Untuk itu, Bupati mengajak seluruh anggota GTRA mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan musyawarah.

“Saya mengajak seluruh anggota Gugus Tugas untuk memperkuat koordinasi, mengedepankan musyawarah, dan melaksanakan tugas masing-masing secara optimal. Agar persoalan pertanahan di Rokan Hulu dapat diselesaikan secara bertahap dan berkeadilan,” pintanya.

Rakor ini tidak hanya menjadi forum diskusi. Di akhir acara ditandatangani Berita Acara oleh Bupati Rohul sebagai roadmap pelaksanaan program ke depan.

Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Anton juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur BPR Rokan Hulu Anggi Firmansyah yang menjadi narasumber dengan perspektif penataan aset dari sisi pemberdayaan ekonomi.

Melalui penguatan GTRA, Pemkab Rohul optimis target Reforma Agraria 2026 dapat tercapai. Sekaligus menjawab harapan masyarakat yang telah lama menanti kepastian hukum atas tanah.

(Sumber: Kominfo Rohul / JK_/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews