Diupdate pada 23 Juli, 2026 1:46
Tayang Kamis, (23/07/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan atau IKK Tahun 2026. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar,/M.Si, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, Selasa (21/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Fokus utama pertemuan adalah menetapkan sampel produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, yang akan diajukan ke sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara.
Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diajukan harus memenuhi tiga kriteria utama dari LAN. Pertama, telah diimplementasikan minimal 1 sampai 3 tahun. Kedua, memiliki dampak langsung dan nyata terhadap masyarakat. Ketiga, berbeda dengan produk hukum yang sudah dinilai pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung yang lengkap. Mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan,” tegas Yusmar.
Dalam pembahasan awal, terdapat tiga Perbup yang diusulkan:
1. *Perbup No. 61 Tahun 2023* tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
2. *Perbup No. 19 Tahun 2025* tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
3. *Perbup No. 6 Tahun 2025* tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih
Dari tiga usulan tersebut, Perbup MPP dan Perbup JKN dinyatakan telah memenuhi syarat dan siap diajukan. Sementara Perbup Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih diputuskan untuk dievaluasi ulang. Tim diminta mencari opsi pengganti yang lebih siap dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumen.
Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi segera merumuskan produk hukum pengganti. Setelah daftar final disepakati, Inspektorat akan melakukan peninjauan terhadap seluruh bukti fisik sebelum diunggah ke aplikasi LAN.
Dengan persiapan yang terstruktur dan sinergi antar-OPD, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis dapat meraih nilai IKK yang maksimal pada 2026.
Sumber: Kominfo/Ade_(EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






