DAD Murung Raya Gelar Raker, Perkuat Kapasitas Damang dan Mantir Adat se-Kabupaten

Diupdate pada 13 Agustus, 2026 6:11

Tayang Kamis, (13/08/2026)

PURUK CAHU-Borneoindonesianews.com- Dewan Adat Dayak / DAD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas bagi Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Kegiatan berlangsung di Kantor DAD Murung Raya, Rabu-Kamis, 12-13 Agustus 2026.

Mengusung tema _“Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera”_, raker ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi para pemangku adat.

Ketua Harian DAD Murung Raya Bertho Kuling Kondrat, ST., MT. menyampaikan ada 3 tujuan utama kegiatan ini.

Pertama, menyamakan persepsi terkait hukum adat yang masih hidup di masyarakat seperti pelaksanaan acara adat dan perkawinan.

Kedua, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan.

Ketiga, menetapkan keputusan dan rekomendasi sesuai kewenangan.

“Penyamaan persepsi sangat penting agar seluruh perangkat lembaga adat dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang sejalan dalam pelayanan dan pengambilan keputusan terkait persoalan adat,” ujar Bertho, Kamis (13/8/2026).

*Ketua Umum DAD Murung Raya Perdie Midel Yoseph* meminta peserta mengikuti raker dengan sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya sinergi dan satu persepsi di antara Damang dan Mantir dalam menyelesaikan persoalan adat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme pemasangan *hinting pali*. Perdie meminta ada kejelasan agar tidak terjadi perbedaan keputusan antara DAD Provinsi, Kabupaten, hingga Kecamatan.

“Mari kita jaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” tegasnya.

Raker menghadirkan narasumber dari *DAD Provinsi Kalteng, DAD Kabupaten, Batamad, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya, dan DPMD*. Turut hadir unsur peninjau dari penggiat adat dan ormas Dayak.

*Pemkab Murung Raya* yang diwakili *Staf Ahli Bupati dr. Suria Siri* membacakan sambutan *Bupati Heriyus, S.E.* Dalam sambutannya Bupati menegaskan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga budaya dan mendukung pembangunan.

“Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” kata Suria.

Pemkab juga terus mendukung kesejahteraan pemangku adat melalui *Program Unggulan HEBAT*. Sejak 2025, insentif Damang Kepala Adat ditetapkan Rp4 juta, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir Desa/Kelurahan Rp2 juta.

Diharapkan hasil raker ini tidak berhenti di forum, tetapi ditindaklanjuti dengan penguatan tugas pemangku adat di lapangan. (Helmi)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews