Diupdate pada 19 Agustus, 2026 7:31
Tayang Rabu, (19/08/2026)
Pontianak Kalbar -Borneoindonesianews.com,-Hak milik atas tanah (eigendom)sebagai di akui dalam sistim hukum agraria Nasional merupakan hak terkuat dan terpenuhi yang dapat di miliki oleh subjek hukum atas bidang tanah ,perlindungan terhadap hak ini menjadi sentral ,sebab setiap gangguan atau perusakan terhadapnya tidak hanya merugikan pemilik secara material ,tetapi juga mencederai rasa keadilan ,
dan dapat memicu komplik sosial yang lebih luas
oleh sebab itu setiap perbuatan yang dapat merugikan hak tersebut akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas,
Dalam wawancara singkat melalui kuasa hukum yang di kuasakan oleh ibu endang sebagai korban terbakarnya lahan di dusun Sapak hulu desa sungai sapak kecamatan Subah kabupaten Sambas (Selasa 18-agustus-2026)
Rudi sebagai pendamping hukum /suami korban telah secara resmi melaporkan saudara Anton Beralamat dusun Sapak hulu desa sungai Sapak ke Polda Kalimantan Barat di bagian kriminal khusus dan bagian kriminal umum
Karena kasus tersebut selain merusak kehidupan sosial masyarakat ,juga berdampak menimbulkan kerugian materil secara individu dan merusak perekonomian , akibat yang di lakukan oleh pelaku pembakaran lahan milik korban
Tentu nya perbuatan ini menyerang hak hak hukum yang melekat pada pemilik tanah ,karena tanam tumbuh yang menjadi penghasilan tidak dapat di nikmati lagi sebagai sarana penghasilan sumber napkah sebagai sarana kehidupan keluarga
Perusakan lahan tidak dapat di pandang sebagai sekedar tindakan merusak “Barang” dalam pengertian pisik semata ,ia merupahkan sebuah perbuatan melawan hukum yang komplek , Karena menyerang hak ke perdataan yang paling esensial yaitu hak milik ,
Juga menganggu ketertiban umum yang menjadi ranah hukum pidana
Kejadian ini merusak objek material ,melanggar hak subjektif pemilik dan mengancam ketertiban sosial
Dalam uraian singkat nya Rudi suami sekaligus pendamping hukum bagi korban berharap kepada penegak hukum di Polda Kalbar untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap korban dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku , jelasnya
Pewarta: R.Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama : Robet T Silun






