Diupdate pada 19 Agustus, 2026 1:02
Tayang Rabu, (19/08/2026)
ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Perum BULOG Kantor Cabang Kampar menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding tentang pengamanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (18/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Kerja Sama*
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan, kerja sama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum sejak penyusunan kontrak, penagihan piutang dan pengamanan aset, penanganan sengketa litigasi dan non-litigasi, serta dukungan hukum terhadap program strategis pangan. Program tersebut mencakup Cadangan Pangan Pemerintah dan upaya swasembada pangan.
Layanan Hukum Gratis, Tetap Tindak Pidana Jika Ada Pelanggaran*
Fredy menyebut MoU ini menjadi payung hukum yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama teknis. Ia menegaskan seluruh layanan hukum yang diberikan kepada BULOG Kampar tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap melakukan pendampingan hukum. Namun Kejaksaan juga berkomitmen tetap menindak secara profesional apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan BULOG,” tegas Fredy.
Inisiatif dari BULOG Kampar*
Inisiatif kerja sama ini diajukan oleh BULOG Kampar melalui surat tertanggal 9 Agustus 2026. Penandatanganan dilakukan sehari setelah peringatan HUT RI ke-81.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan BULOG Kampar beserta jajaran, para Kepala Seksi, dan pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
(Kominfo/Rohul/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






