Tipiter Bareskrim Mabes Polri Serta Diskrimsus Subdit IV Polda Kalbar Gelar Perkara Pembakaran Lahan Oleh Saudara Anton Di Desa Sapak Hulu

Diupdate pada 24 Agustus, 2026 7:24

Tayang Senin, (24/08/2026)

Sambas-Borneoindonesianews.com,-Apresiasi tindakan propesional antara Bareskrim polri dan dit Krimsus Polda Kalbar untuk penangganan pelaku pembakaran hutan dan lahan,

Yang di lakukan oleh saudara Anton yang luas perkebunan milik nya di perkirakan Kurang Lebih 5 Sampai dengan 6 hektar di dusun Sapak hulu RT 04./RW 02 desa sungai Sapak kecamatan Subah Kabupaten Sambas

(Senin 24.Agustus 2026)

Dari liputan Awak Media Borneo Indonesia News (Korwil Kalbar)

Korporasi antara Istansi yang hadir dalam gelar perkara akibat pembakaran lahan antara lain :

Dinas pertanian kabupaten Sambas

ATR BPN Kabupaten Sambas, serta ketua RT 04 mendukung terlaksana nya kegiatan gelar perkara dengan tertib ,aman tanpa kendala

Dalam gelar perkara tersebut oleh pihak yang menangani perkaranya ,juga menghadirkan para korban ,saksi dan oknum pelaku pembakaran , dengan maksud dan tujuan menindak lanjuti proses hukum yang telah di lakukan oleh saudara Anton , Anton sebagai p laku juga telah mengakui perbuatan nya di lakukan pada akhir bulan juli 2026 yang mengakibatkan kerugian yang di alami korban serta masyarakat yang berdampak ratusan juta rupiah, dalam hal kejadian ini di tegaskan di undang undang:

Undang Undang perkebunan:pasal 56 ayat 1 (1) Jo pasal 108 UU no 39 tahun 2014

Melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar dengan ancaman pidana berat

Pasal 188 KUHP :menjerat pihak yang karena ke alpaan nya (kelalaian ) menyebabkan kebakaran ,ledakan atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun

Semoga dengan proses gelar perkara yang di Laksanahkan oleh penegak hukum dapat menjadikan kasus ini benar benar menjadi garda terdepan dalam hukum yang berlaku dan pelaku usaha perkebunan tidak melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dan contoh riel nyata berlaku untuk siapa saja , dan tidak ada yang kebal terhadap hukum

Bahwa penegak hukum akan memproses siapa saja dengan cara melawan hukum,ini semua adalah satu nilai yang tidak boleh di abaikan,

agar kabut asap tidak lagi menyelimuti Kalimantan Barat .

Pewarta: Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor: Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews