Diupdate pada 27 Agustus, 2026 11:52
Tayang Kamis, (27/08/2026)
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24), terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan bayi yang baru dilahirkannya meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini ditangani setelah laporan diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026).
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Hadi, kejadian bermula ketika seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati A.L.S.U.
I.A. kemudian berupaya memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, pintu kamar diketahui terkunci dari dalam. Ia lalu meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu tersebut.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelapor menemukan A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkannya berada di dalam kamar
Melihat kondisi tersebut, pelapor kemudian membawa A.L.S.U. dan bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah tiba di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprai berwarna biru bernoda darah, karpet bulu berwarna merah yang disebut digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, serta dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun





