Diupdate pada 27 Agustus, 2026 11:50
Tayang kamis, (27/08/2026)
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-Seorang pria berinisial ZA (35), warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
ZA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2017. Setelah kembali ke masyarakat, ZA bekerja sebagai penjaga warung kopi. Namun, karena mengaku membutuhkan tambahan penghasilan, ia kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan ZA berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bendul Merisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ZA di rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, menjelaskan bahwa ZA diamankan pada 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT. Kepada penyidik, ZA juga mengaku telah membeli sabu dari RBT sebanyak tiga kali.
“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).
Kepada petugas, ZA mengaku kembali mengedarkan sabu karena penghasilannya sebagai penjaga warung kopi dinilai belum mencukupi kebutuhan. Dari setiap gram sabu yang diedarkan, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gram,” ungkap ZA.
Selain 0,666 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, serta telepon seluler.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok. Bandar berinisial RBT telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






