Dinilai Tak Beretika, Aksi Cipayung Plus TTS Ricuh 

Diupdate pada 8 September, 2026 10:25

Tayang Selasa, (08/09/2026)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Puluhan Masyarakat Desa Bijaepunu Kecamatan Molo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT, didampingi Organisasi Mahasiswa yang menamakan dirinya Cipayung Plus TTS, menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati TTS, Senin (07/09/2026)

Kehadiran masa aksi Cipayung ini dipicu oleh kasus tindakan asosila yang di duga di lakukan oleh oknum sekretaris desa bijaepunu beinisial SS, terhadap seorang wanita berinisial YHT yang juga berstatus sebagai PPPK guru hingga hamil, akibat tindakan asosila itu, sang oknum guru PPPK dijatuhi hukuman pemberhentian tetap/pemecatan dari profesinya sebagai seorang guru, sedangkan sang oknum sekretaris desa hanya di jatuhi hukuman pemberhentian sementara dari jabatannya namun tetap masih aktif menerima upah/gaji dari negara, hal itu membuat Cipayung Plus TTS turun ke jalan, mereka menuntut Pemkab TTS untuk menjatuhkan juga hukuman pemberhentian tetap terhadap oknum Sekretaris Desa Bijaepunu

Pantauan media ini, masa aksi bertahan dibawah trik matahari, menjelang dua jam kemudian Kapolres TTS meminta masa aksi bertemu Bupati TTS dalam keadaan tertib

Dalam pertemuan itu masa aksi bertemu Bupati dan wakil Bupati TTS beserta sejumlah pejabat Pemkab TTS di aula mutis kantor Bupati TTS,

Kesempatan dialog, Ketua PMKRI cabang TTS, Yulius Tamonob, menyoroti angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten TTS terus meningkat, ia menyayangkan tindakan oknum pejabat yang melindungi pelaku kejahatan itu, ia berharap agar kolaborasi Mahasiswa dan pemerintah Daerah terus dilakukan untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di bumi TTS, agar menghadirkan kenyamanan dan keadilan bagi generasi TTS menjadi lebih baik dari saat ini

Sementara itu, kesempatan penyampaian aspirasi oleh Ketua GMKI TTS, ditengah dialog sempat terjadi kericuhan setelah Ketua GMKI TTS, Jitro Selan, meminta Bupati-Wakil Bupati TTS, dua anggota DPRD TTS, Kepala Desa Bijaepunu bangkit berdiri agar di kenal masyarakat yang hadir, selain itu Ketua GMKI TTS menuntut Bupati TTS untuk hadirkan camat Mollo Utara dan terduga pelaku sekdes bijaepunu yang kebetulan tidak hadir dalam dialog itu, mendengar tuntutan yang berlebihan bahkan dinilai tak beretika, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, sontak naik pitam, interupsi pembicaraan ketua GMKI TTS, Jitro Selan, ia meminta Kapolres TTS mengeluarkan Ketua GMKI TTS dari ruang dialog itu

“Barangkali saya interupsi, Pak Kapolres kalau kita saling menghakimi begini saya tidak setuju” ungkap Bupati TTS sambil bangkit berdiri dengan wajah memerah

Saat itu pula keadaan dialog yang berawal kondusif humanis berubah menjadi berhamburan di aula mutis kantor Bupati TTS

Melihat situasi semakin tak kondusif, Kapolres TTS dan anggota bersama anggota Sat Pol PP berhasil mengamankan situasi itu hingga kembali kondusif

Usai masa menyampaikan aspirasi mereka, menanggapi tuntutan masa aksi, Bupati TTS mengatakan terkait pemberhentian tetap terhadap oknum guru PPPK adalah berstatus ASN PPPK yang berhubungan langsung dengan kewenangan Pemerintah Daerah sehingga proses pemberhentiannya lebih cepat di banding oknum Sekretaris Desa Bijaepunu yang adalah non ASN yang menjabat berdasarkan masa bakti sehingga proses pemberhentiannya membutuhkan proses, karena semua keputusan yang di ambil pemerintah Daerah ada konsekuensi hukumnya, namun demikian, di hadapan masa aksi, Bupati TTS berjanji bahwa memasuki Minggu ini oknum sekdes bijaepunu berinisial SS bakal di pecat dari profesinya.

“Setelah di cermati pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran berat, dan hasilnya adalah di pecat” ungkap Bupati disambut tepuk tangan masa aksi

Untuk di ketahui, 10 tuntutan masa aksi CIPAYUNG PLUS TTS di bacakan oleh Ketua GMNI, Bensanu Asbanu, diantaranya:

1. Mendesak Bupati TTS untuk segera mengeluarkan SK Pemberhentian tetap, secara tidak hormat saat ini juga terhadap

2. Menuntut keadilan terhadap Pemecatan yang berlaku tidak Prosedural terhadap Saudari Yeni. Helena Toineno.

3. Menolak SK. No DPMD / 14.02.01 / 422 / VIII / 2026. Tentang Persetujuan Pemberhentian Sementara Sekdes Bijaepunu. Yang dikeluarkan Oleh bupati TTS.

4. Mendesak Bupati TTS untuk segera Meninjau SK. No DPMD / 14.02.01 / 422 / VIII / 2026. Tentang persetujuan pemberhentian sementara sekdes bijaepunu Hari ini juga.

5. Mendesak Bupati TTS untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara Untuk PLT Camat Mollo Utara dan PLT desa Bijaaepunu.

6. Mendesak Bupati TTS untuk memerintahkan Inspektorat TTS Untuk Segera Mengaudit Desa Bijaepunu.

7. Mendesak DPRD TTS untuk menghidupkan kembali sistem Pengawasan & terhadap Pemda TTS

8. Mendesak Bupati TTS untuk segera mengundurkan diri jika tidak mampu mengeluarkan SK Pemberhentian total terhadap Sekdes Bilaepunu.

9. Mendesak Ketua DPRD TTS untuk segera mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.

10. Mendesak Pemda TTS (Bupati TTS, DPRD TTS, Kapolres TTS) untuk segera bersama masyarakat menyegel kantor Desa Bilaepunu. Sampai SK Pemecatan total Sekdes Bilaepunu dikeluarkan.

(Frid-Kabiro TTS).

Editor Utama : Robet T. Silun.

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews