Diupdate pada 8 September, 2026 11:08
Tayang Selasa, (08/09/2026)
PURUK CAHU-Borneoindonesianews.com,- Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang III di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan didampingi Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II. Agenda utama paripurna adalah penyelarasan arah kebijakan anggaran agar sesuai dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala OPD, serta pemangku kepentingan terkait. Kehadiran lengkap unsur eksekutif dan legislatif menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Heriyus dalam arahannya menegaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan langkah strategis, bukan sekadar administrasi. “Setiap penyesuaian harus tepat sasaran, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Eksekutif dan legislatif punya tanggung jawab yang sama memastikan APBD berdampak nyata,” tegas Heriyus.
Lebih lanjut ia merinci, alokasi anggaran hasil kesepakatan akan diprioritaskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, penyusunan program tetap mengacu pada aspirasi warga agar manfaat anggaran bisa dirasakan langsung dan merata di seluruh wilayah Murung Raya. (Helmi)
Editor Utama : Robet T. Silun






