Gasak Emas dan Uang Rp6 Juta dari Rumah Warga, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Rohul

Diupdate pada 14 September, 2026 7:10

Tayang Senin, (14/09/2026)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com-Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang pria ditangkap, sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih buron.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AS alias AD, 25, warga Desa Pekan Tebih dan TI alias TJ, 42, warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan korban Suhairi pada 1 September 2026.

Peristiwa diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bersama istri dan anak baru pulang dari pesta pernikahan. Setiba di rumah, korban mendapati pintu tengah terbuka.

Setelah diperiksa, ventilasi kamar mandi juga ditemukan rusak. Dari dalam lemari, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp6 juta. Satu unit telepon genggam juga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar IPTU Jonnes, Jumat 12 September 2026.

Tertangkap di Pekanbaru

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah ke AS alias AD. Petugas mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Pekanbaru bersama J menggunakan mobil Toyota Vios merah milik TI alias TJ.

Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankan AS di area parkir Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Saat diperiksa, AS mengakui mengambil 26 keping perhiasan emas dan uang Rp6 juta milik korban. Emas tersebut dijual di salah satu toko emas di Pekanbaru dengan hasil sekitar Rp126 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor Honda CB150R dan telepon genggam Samsung. Sebagian uang juga diberikan kepada J berupa sepeda motor Honda Scoopy dan HP Poco.

Sopir Penerima Upah Juga Diamankan

TI alias TJ diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Kepenuhan Timur. Ia mengaku menerima uang Rp8 juta dari AS sebagai upah mengantar AS dan J ke Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TJ mengetahui tujuan keberangkatan AS dan J ke Pekanbaru untuk menjual emas hasil pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Jonnes.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda CB150R, uang tunai Rp1,65 juta, telepon genggam, dokumen milik korban, pakaian tersangka, dan 1 unit Toyota Vios warna merah BM 1133 EEG yang digunakan mengantar pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara J yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran polisi.

(Humas Polres Rohu/EPl)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews