SK Pj Kades Resmi Rumahkan Sekdes Bijaepunu

Diupdate pada 17 September, 2026 9:00

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Menindaklanjuti surat rekomendasi Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, Nomor: DPMD.14.02.01/464/IX/2026, perihal rekomendasi persetujuan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu, tertanggal 10 September 2026, yang pada intinya memberikan limit waktu paling lambat 14 hari kerja kepada penjabat Kepala Desa Bijaepunu untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu, atas rekomendasi tersebut, penjabat Kepala Desa Bijaepunu, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bijaepunu Nomor: 15 /KEP/DS.DJP/2026 Tentang Pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu Kecamatan Mollo Utara, tertanggal 15 September 2026
Dalam Surat Keputusan (SK pemecatan ) tersebut di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Surat Rekomendasi Bupati Timor Tengah Selatan Nomor.DPMD.14.02.01/464/IX/2026, perihal rekomendasi persetujuan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu.
Atas dasar sejumlah rujukan regulasi tersebut di atas, maka Penjabat kepala Desa Bijaepunu, memutuskan dan menetapkan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu Kecamatan Mollo Utara,
Dalam diktum kesatu, menyatakan bahwa memberhentikan saudara Semri Sunbanu dari perangkat Desa Bijaepunu Kecamatan Mollo Utara
Diktum kedua menyatakan bahwa petikan Keputusan ini diberikan kepada bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
Diktum ke-tiga menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang di tetapkan, ditetapkan di Bijaepunu pada tanggal 15 September 2026, kemudian di tandatangani dan dicap oleh penjabat Kepala Desa Bijaepunu Yusuf Noh La’a.
Untuk di ketahui, sesuai pantauan media Sikap tegas dan konsistensi pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang telah secara tegas menjatuhkan hukuman Pemberhentian permanent ini, menjadi efek jerah bagi oknum ASN dan perangkat Desa lain agar tetap menjaga Marwah Pemerintah Daerah di mata publik serta menjadikan ASN dan perangkat Desa sebagai contoh yang baik di tengah Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan.

(Frid-Kabiro TTS)
Editor  Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews