Diupdate pada 18 September, 2026 6:11
Tayang Jum’at, (18/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam edaran itu, kegiatan pembelajaran mulai Kamis, 17 September hingga Sabtu, 19 September 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. Selama pelaksanaan PJJ, siswa tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Al Reza Ahyu, S.E., M.Si., Ak., mengimbau seluruh satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali murid untuk mengikuti kebijakan tersebut dengan baik.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan surat edaran Bupati Rokan Hulu. Yang paling utama adalah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kabut asap,” ungkap Al Reza Ahyu.
Ia juga mengingatkan orang tua agar memastikan anak-anak tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Anak-anak kita harapkan tetap belajar dari rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan. Pelaksanaan PJJ juga harus tetap berjalan efektif, namun tidak membebani peserta didik,” pungkasnya
Isi surat edaran tersebut, Pemkab Rohul juga mengimbau warga satuan pendidikan dan orang tua/wali murid menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan dampak buruk paparan kabut asap.
Sementara itu, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Koordinator Pendidikan Kecamatan juga diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Apabila kondisi kualitas udara membaik, kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kembali secara resmi oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu. Imbuhnya, akhiri.
(EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






