Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Macab Kabupaten Tebo Agus Wadi Hadiri Audiesi Masyarakat Bukit Pemuatan Bersama DPRD Kabupaten Tebo Belum Membuahkan Hasil. 

Diupdate pada 21 September, 2026 7:40

Tayang Senin, (21/09/2026)

Tebo-Borneoindonesianews.com,- Audiesi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait kompirmasi hasil vrifikasi lapangan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) belum membuahkan hasil pasti.

Pertemuan yang berlangsung diruang kerja Wakil Ketua 1 DPRD Tebo pada Senin ( 21/9/2026 ) tersebut diwarnai kekecewaaan warga Desa Bukit Pemuatan lantaran lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun Suferi. Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Tebo Ihsanuddin, SP, Ketua Komisi 1 DPRD Tebo Yusep Herman, S, Pd, I, serta wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, SE.

Sementara itu pihak masyarakat diwakili oleh tim advokasi yaitu Hamdi Zakaria, A. Md, C, PL, Juga ketua Ormas LMPP Macab Tebo Agus Wadi, C.PL, Ardani Zaidan, C, PL, beserta rekan rekan. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Tebo Ihsanuddin , mengungkapkan bahwa lembaga legislatif sejauh ini belum menerima dokumen resmi mengenai hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim OPD Tebo ke Desa Bukit Pemuatan. Pihaknya berjanji akan memanggil kembali perwakilan masyarakat apabila berkas laporan resmi dari eksekutif sudah diterima.

Pernyataan pimpinan DPRD Tebo tersebut memicu tanda tanya. Pasalnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, SP- yang tidak hadir dalam audiensi karena mengisi acara sosialisasi di Kecamatan Sumai memberi keterangan yang berbeda melalui pesan singkat WhatsApp kepada Hamdi Zakaria, Sugiyarto mengklaim bahwa pihak Pemkab Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke DPRD Tebo sejak beberapa minggu lalu.

Proses penyelesaian aduan yang terkesan lambat, ( berbelit belit ) dan kurang transparan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak masyarakat desa bukit pemuatan. Hamdi Zakaria merincikan kronologi penanganan laporan masyarakat yang dinilai memakan waktu sangat lama, mulai 28 April 2026 laporan awal resmi disampaikan oleh masyarakat. 25 Mei 2026,Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) 28 Juli 2026,Tim OPD Tebo turun kelapangan untuk melakukan verifikasi di Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun. 21 September 2026,Audiensi. Komfirmasi digelar, namun belum memberikan kejelasan maupun keputusan konkret.

Adapun substansi laporan masyarakat mencakup beberapa dugaan penyalahgunaan wewenangberatokeh Supri Kepala Desa Bukit Pemuatan antara lain:

Jual beli tanah restan. Desa tampa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.

Pembongkaran tiga unit bangunan Aset Desa tampa prosedur dan izin Bupati.

Penerbitan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) tampa dasar hukum di dalam kawasan Hutan Produksi ( HP ).Pemblokiran / pemportalan jalan umum desa disertai pungutan retribusi liar ( Pungli ) yang sangat memberatkan warga yang hendak masuk ke Desa Bukit Pemuatan melewati Portal.

Justru dengan itu masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bersikap tegas ( Transparan ) serta mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Bukit Oemuatan Kecamatan Serai Serumpun.

( Zul, Effendi )

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews