Pekerja PT Bugla Indo Perkasa Adukan Dugaan Pemberhentian Sepihak ke Disnakertrans Aceh Barat

Diupdate pada 30 September, 2026 9:45

Tayang Rabu, (30/09/2026)

Meulaboh-Borneoindonesianews.com,- Sejumlah pekerja PT Bugla Indo Perkasa mengadukan dugaan pemberhentian kerja secara sepihak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat, Rabu (30/9/2026).

Para pekerja mengaku diberhentikan tanpa menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun kompensasi. Mereka juga menyebut pihak perusahaan meminta para pekerja membuat surat pengunduran diri.

Salah seorang pekerja, Ridwan, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika delapan pekerja turun dari kapal setelah hampir sebulan tidak mendapatkan jadwal turun ke darat.

Menurut Ridwan, sebelumnya terdapat kesepakatan pola kerja dengan sistem pergantian shift Namun, setelah adanya penambahan kapal di perusahaan, beban pekerjaan disebut semakin padat.

“Karena sudah hampir sebulan berada di laut, kami juga membutuhkan waktu untuk bertemu keluarga. Kami ada delapan orang yang turun dari kapal,” ujar Ridwan.

Ia mengatakan, setelah tiba di darat, para pekerja justru diberitahukan bahwa mereka tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan juga meminta para pekerja mengembalikan alat kerja.

Ridwan berharap Disnakertrans Aceh Barat dapat membantu memperjuangkan hak-hak para pekerja yang menurutnya belum diberikan.

“Kami meminta pihak Disnaker benar-benar membantu keluhan kami, karena hak-hak kami selama ini belum diberikan,” katanya.

Di tempat yang sama, pekerja lainnya, Rais, juga mengaku pemberhentian dilakukan tanpa adanya surat peringatan maupun surat pemecatan.

Ia mengatakan, para pekerja hanya meminta agar hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan dapat diberikan, termasuk kompensasi.

“Kami dikeluarkan tanpa ada surat peringatan. Tuntutan kami hanya agar hak-hak kami diberikan, seperti kompensasi,” ujar Rais.

Para pekerja menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu, mereka berencana membawa pengaduan ke Disnaker Provinsi Aceh. Mereka juga mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada DPRK Aceh Barat untuk dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu, pihak Disnakertrans Aceh Barat telah menerima pengaduan para pekerja dan menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut sebelum memanggil kedua belah pihak.

Salah seorang petugas Disnakertrans Aceh Barat menyampaikan bahwa persoalan kontrak kerja juga akan menjadi bagian yang diperiksa. Menurutnya, apabila perusahaan tidak memberikan kontrak kerja sebagaimana diwajibkan dalam hubungan kerja, hal tersebut dapat menjadi persoalan ketenagakerjaan dan perlu diperiksa lebih lanjut.

Pihak Disnakertrans menyatakan perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, langkah atau sanksi akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Aceh Barat saat ini terlebih dahulu menampung laporan para pekerja. Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari kronologi dan memanggil pekerja serta perusahaan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

(Murni IB/kabiro)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews