Diupdate pada 30 September, 2026 10:16
Tayang Rabu, (30/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Persoalan lingkungan dan penggunaan lahan antara masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, dengan PT Karya Samo Mas (KSM) dibahas dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Camat Rambah Samo, Rabu (30/9/2026).
Mediasi tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Rohul H. Syofwan, S.Sos., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul Skandri Putra, ST., Plt. Camat Rambah Samo Sulaiman, SH., M.IP., Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarliose Mesra, SH., aktivis lingkungan hidup Darby,S.Ag., General Manager PT KSM Tulus Osin Hamonangan Naipospos, S.H., perwakilan masyarakat Teluk Aur Datuk Syipul Iwasri Efendi, serta Ketua PUK SPTI KSM Ricarly Pandiangan.
Dalam forum itu, salah seorang warga Teluk Aur, Sudirman, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengaku lahir dan besar di Teluk Aur dan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melaporkan PT KSM.
Menurut Sudirman, keberadaan perusahaan selama ini memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Manfaat PT KSM sangat banyak bagi masyarakat, mulai dari tenaga kerja hingga penyaluran CSR,” ujar Sudirman.
*LA dan Longbed Jadi Sorotan*
Dalam audiensi, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan terkait aktivitas PT KSM, di antaranya penggunaan lahan Land Application (LA) serta keberadaan longbed/flatbed di lokasi yang dipersoalkan.
Berdasarkan berita acara rapat, pemerintah setempat diminta melakukan verifikasi terhadap kepemilikan lahan LA yang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Proses verifikasi melibatkan unsur RT, RW, kepala dusun, kepala desa, camat, hingga ninik mamak.
Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan penggunaan lahan. Setelah proses verifikasi, PT KSM diminta menindaklanjuti penutupan longbed/flatbed pada lokasi LA yang dipersoalkan masyarakat.
*Diminta Koordinasi dengan DLH*
Asisten I Sekdakab Rohul H. Syofwan meminta pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan DLH untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan yang disampaikan masyarakat.
“Segera koordinasikan dengan DLH. Pihak perusahaan juga harus melakukan uji lab terhadap apa yang dipersoalkan masyarakat terkait pencemaran lingkungan. Kalau memang ditemukan pencemaran, tentu ada tindak lanjutnya,” kata Syofwan.
Selanjutnya, DLH Rohul diminta memberikan rekomendasi kepada PT KSM terkait langkah-langkah perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Persoalan biaya yang berkaitan dengan tindak lanjut tersebut juga akan dikomunikasikan antara pihak perusahaan dan pihak terkait.
Selain persoalan lingkungan dan lahan, audiensi turut membahas perekrutan tenaga kerja. Masyarakat diminta berkoordinasi dengan pimpinan organisasi pekerja di lingkungan PT KSM.
Seluruh hasil pembahasan dalam mediasi dituangkan dalam berita acara yang dikeluarkan di Danau Sati pada 30 September 2026.
Mediasi ini menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan lahan, aktivitas perusahaan, serta isu lingkungan yang disampaikan masyarakat, dengan tindak lanjut berupa verifikasi lapangan dan koordinasi bersama instansi terkait hingga sampai titik temu yang terbaik, (TIM)
Editor Utama : Robet T. Silun






