Diupdate pada 30 September, 2026 10:13
Tayang Rabu, (30/09/2026)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu memusnahkan barang bukti 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di Pasir Pangaraian, Senin (29/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, kamtibum, dan oharda.
Untuk perkara narkotika, Kejari memusnahkan sabu-sabu dari 19 perkara dengan total berat 119,01 gram, ganja kering dari 1 perkara seberat 405,51 gram, serta ekstasi dari 1 perkara seberat 1,63 gram.
Sedangkan perkara Kamtibum sebanyak 4 perkara, barang bukti berupa pakaian, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, dan minuman beralkohol.
Sementara perkara Oharda sebanyak 53 perkara, berupa kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, dan obeng.
Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fredy.
Ia menegaskan khusus barang bukti narkotika, pemusnahan menjadi wujud komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika di Rokan Hulu.
“Khusus barang bukti narkotika, pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya.
Pemusnahan dihadiri Kasi Pidum Lastarida br Sitanggang SH MH, Kasi PB3R Stefano Alexander Aron Marbun SH MH, Kasi Intel Veggy Vernandez SH MH, Kasi Pidsus M Juniko Wibisono SH MH, perwakilan Satpol PP, dan jajaran Kejari Rohul.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)






