Diupdate pada 9 Oktober, 2026 6:09
Tayang Jum’at, (09/10/2026)
Kubu Raya- Borneoindonesianews.com,-Menangggapi pernyataan dari Bapak Aklis Indriyantno, S.SiT, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya yang beredar dimedia Online pada hari Selasa tanggal, 6.Oktober 2026. Kami dari warga RT,006/RW,008 parit seribu desa sungai raya kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya , Mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten kubu raya itu tidak benar seakan membalikan fakta sebenarnya
Karsana komandan Koti MPC,Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu raya yang didampingi Ketua RT,06/08,Wahyu Hariyanto, bersama tokoh masyarakat dan Humas MPC.Pemuda Pancasila Kubu raya Rudi Halik ,pada hari Kamis tanggal,8 Oktober 2026, disebuah Cafe ternama di,jalan Mayor Alianyang desa sungai raya kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya.
Karsana menyampaikan terkait sertifikat tanah milik warga RT,06/RW.08.di Parit Seribu, Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya,
Berdasarkan fakta di lapangan, warga RT 06 dan RT 08 Parit Seribu Sungai Raya Warga telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1950-an, dan surat-surat kepemilikan tanah ini sudah tercatat sejak Februari 1959. ungkap Karsana.” Negara
melalui pihak berwenang pada masa lalu juga telah mengakui kepemilikan tanah tersebut, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya sertifikat-sertifikat hak milik atas nama warga, serta tidak pernah ada sengketa atau tumpang tindih dengan bidang tanah lain selama dikelola oleh warga.,namun
permasalahan muncul ketika pihak BPN Kubu raya menerbitkan sertifikat hak TNI secara diam-diam tanpa adanya izin atau surat keterangan dari Kepala Desa Sungai Raya,Kecamatan sungai raya sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah warga dengan sertifikat baru yang diterbitkan oleh BPN tersebut.,ujar Karsana., Oleh karena itu
warga menuntut agar pihak BPN segera memproses pengembalian berkas dan status tanah milik masyarakat RT 06 dan RT 08 Parit Seribu, Jika tuntutan ini tidak diindahkan, perwakilan bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan penerbitan sertifikat tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan pertanahan yang berlaku melanggar ketentuan hukum ” Ujarnya.
Rudi Halik selaku Kadiv Humas (kepala divisi humas) dari pemuda pancasila kubu raya mengatakan warga menggarap tanah terseut sejak tahun 1950-an, yang didukung oleh surat keterangan Tanah ( SKT) ,dan warga rutin membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) serta tercatat dalam Peta Swapradja.bertanggal 27.Februari 1959. ,” Bahkan sebagian kecil wilayah di parit seribu sebelum nya telah mengantongi Sertifikat Hak milik ( SHM )
yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Kepala Kantor BPN Kubu raya terdahulu,seperti, H. Firdaus, dan Ir.Sigit Wahyudi.
Namun situasi berubah runyam ketika BPN Kubu raya melakukan pengukuran lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasih Penetapan ,hanya melibatkan TNI,..” warga dan Pemerintah desa sungai raya tidak diberi tahu, .BPN Kubu raya justru mencatatkan NIB ,tanah tersebut atas nama Kodam XII/ Tanjungpura., ujar Rudi.
Tindakan ini memantik reaksi keras dari masyarakat karena proses tersebut melanggar undang undang :
Yuris pudensi MA RI no 3191 k /Pdt/1984
Menyatakan bahwa penguasaan pisik secara terus menerus dan terbuka merupahkan dasar kuat untuk mengakui hak seseorang ,bahkan jika tanah tersebut belum memilik sertipikat formal .
Yurisprudensi MA RI no 2732 k /Pdt/2021 menegaskan perlindungan hukum bagi pihak beritikad baik yang menguasai objek secara riel di lapangan meskipun ada klaiem atau penerbitan sertipikat ganda dari pihak lain
Dasar hukum utama : UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional .
UU no 5 Tahun 1960 (UUPA) pasal 3 Mengakui hak Ulayat dan hak hak serupa dari masyarakat hukum adat
Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa memberikan kewenangan kepada desa adat untuk mengatur dan mengurus wilayah nya
Permendagri 52 tahun 2014 pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Dari hasil penelitian dokumen awal tentang tanah milik warga Masyarakat tentu sesuai dengan hak Ulayat yang di miliki dan sudah di registrasi oleh pemerintah desa masuk kedalam data di kementrian
Kalau ini di tolak tentu menjadi pertanyaan besar dan ,terdapat indikasi melanggar hukum serta undang undang,
Maka dari itu kita masih akan menunggu itikad baik agar proses ajuan penerbitan sertipikat dapat di Laksanahkan dan meminta secara tertulis Bahwa NIB yang di cabut atas nama TNI di sampaikan kepada warga Masyarakat, jelas nya
Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor :Robet T. Silun






