Diupdate pada 27 Oktober, 2026 7:06
Tayang Selasa, (27/10/2026)
KETAPANG-Borneoindonesianews.com,-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sandai Polres Ketapang bersama personel BKO Dit Samapta Polda Kalbar melaksanakan patroli preventif dan sosialisasi preemtif kepada masyarakat di Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kegiatan yang dilaksanakan oleh AIPTU Sujarwo bersama personel BKO Dit Samapta Polda Kalbar ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di tengah kondisi musim kemarau, Selasa (27/10/2026).
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah nyata Polri dalam mengantisipasi terjadinya karhutla melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. “Kami terus mengintensifkan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui kerja sama dan kepedulian seluruh pihak, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir,” ungkap Kapolres.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Sandai bersama BKO Dit Samapta Polda Kalbar menyambangi warga dengan membawa banner berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan. Petugas juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat, sekaligus mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain memberikan imbauan, petugas turut menyosialisasikan ketentuan terkait pencegahan karhutla, di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi sarana membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat dan warga untuk mendengarkan berbagai kendala di lapangan serta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun yang melanggar ketentuan. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Putra Pratama.
Melalui kegiatan patroli preventif dan sosialisasi preemtif yang terus digencarkan, Polres Ketapang bersama jajaran Polsek dan BKO Dit Samapta Polda Kalbar berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dari ancaman karhutla. Kehadiran petugas di tengah masyarakat juga menjadi wujud komitmen Polri untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan, sekaligus memperkuat kebersamaan dalam mewujudkan Kabupaten Ketapang yang aman dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : Humas Polres Ketapang
(Jurnalis/Sulaiman)
Editor Utama : Robet T Silun






