Polres Rohul ,berhasil tangkap ,pemuda 19 tahun Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok

Diupdate pada 27 Oktober, 2026 7:09

19:09:07Tayang Selasa, (27/10/2026)

ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,–Tim Resmob Polres Rokan Hulu bersama Tim RAGA mengamankan PN (19), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

PN ditangkap Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kasus ini bermula saat pemilik warung berinisial Z (54) hendak membuka usahanya, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban mendapati pintu warung tidak terkunci dan gembok pintu belakang telah dirusak.

Setelah diperiksa, korban kehilangan uang tunai Rp 97 juta, sekitar 60 bungkus rokok berbagai merek, dan satu unit HP Oppo A37f. Korban kemudian melapor ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim RAGA langsung melakukan penyelidikan pada Senin malam. Petugas memperoleh informasi bahwa PN berada di sekitar Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, lalu mengamankannya di lokasi tersebut.

Dari interogasi awal, PN mengakui melakukan pencurian itu bersama dua orang lainnya berinisial K dan R. Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,2 juta, dua unit HP iPhone 14 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max, serta sejumlah bungkus rokok berbagai merek.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memburu dua DPO dan menelusuri keterkaitan barang bukti dengan hasil pencurian.

(Humas Polres Rohul / BorneoIndonesia)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews