Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal, Presiden hingga Wartawan Diduga Jadi Sasaran

Diupdate pada 4 November, 2026 9:06

Tayang Rabu, (04/11/2026)

JAKARTA-Borneoindonesianews.com,-Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua nama lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media dan insan pers, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.

Persoalan semakin berkembang setelah pada sekitar Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta gangguan terhadap data elektronik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Pengawasan Sistem Penyadapan Dipertanyakan

Terungkapnya perkara ini membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar dugaan pelanggaran oleh sejumlah individu.

Jika sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum diduga dapat diakses dan dioperasikan tanpa prosedur yang semestinya, maka mekanisme pengawasan dan pengendalian internal patut menjadi perhatian.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis hingga pengusaha dapat masuk ke dalam sistem tersebut.

Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor ke server LIMS? Sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan fasilitas penyadapan? Dan apakah penyidikan akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan beberapa tersangka, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem itu bisa terjadi.

Pena Keadilan News memandang perkara ini perlu dikawal secara serius. Sebab, persoalan penyadapan ilegal bukan hanya menyangkut individu yang menjadi sasaran, melainkan juga perlindungan privasi, kebebasan pers, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berjalan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Raden Prawira )

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews