Diupdate pada 4 November, 2026 9:04
Tayang Rabu, (04/11/2026)
JAKARTA-Borneoindonesianews.com,- Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kemunculan nama pentolan Dewa 19 tersebut menjadi perhatian setelah terungkap adanya komunikasi yang berkaitan dengan barang milik seseorang bernama Huda yang sebelumnya diamankan petugas Bea Cukai.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026), saat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali keterangan Budiman mengenai komunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani.
Komunikasi tersebut disebut berkaitan dengan permintaan bantuan atas barang milik Huda yang diamankan dalam pengiriman dari Lampung menuju Banjarmasin.
Budiman menerangkan bahwa orang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani menyampaikan Huda merupakan saudaranya dan meminta bantuan terkait persoalan barang tersebut.
Barang yang dimaksud disebut mengalami persoalan salah peruntukan atau dikenal dengan istilah saltuk.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyinggung percakapan antara Ahmad Dhani dengan mantan pejabat Bea Cukai bernama Rizal mengenai pemberian tiket gratis untuk menyaksikan konser. Meski demikian, Budiman mengaku tidak mengetahui secara langsung pembicaraan mengenai tiket tersebut.
KPK Buka Kemungkinan Ahmad Dhani Dihadirkan di Persidangan
Kemunculan nama Ahmad Dhani turut mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum guna memperjelas konstruksi perkara.
KPK juga membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Dengan demikian, keterangan Ahmad Dhani masih berpotensi diperlukan untuk memperjelas sejumlah fakta dalam proses pembuktian perkara.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Ahmad Dhani Berikan Klarifikasi
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai.
Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa komunikasi tersebut berkaitan dengan barang berupa dupa atau wewangian yang dikirim oleh saudaranya dari luar negeri.
Dhani juga menyebut peristiwa itu sudah berlangsung cukup lama. Ia menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman Bayu Prasojo.
Dalam keterangannya kepada RMOL pada Selasa (3/11/2026), Ahmad Dhani menyatakan kesiapannya apabila diminta memberikan penjelasan kepada KPK.
“Siap lah. Ya harus dijelaskan,” ujar Ahmad Dhani.
Ia juga membantah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power terkait persoalan tersebut.
Kasus Bea Cukai Terus Dikembangkan
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dalam proses penanganannya, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Budiman Bayu Prasojo sendiri didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7,6 miliar.
Penyidikan juga berkembang ke sejumlah lokasi, termasuk kantor Bea Cukai dan beberapa perusahaan di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Munculnya nama Ahmad Dhani kini menambah perhatian publik terhadap perkembangan perkara tersebut. Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan masih perlu didalami untuk memperjelas hubungan komunikasi, persoalan barang yang diamankan, hingga konteks pembicaraan mengenai tiket konser.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas seluruh fakta yang terungkap, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan sesuai kedudukan dan status hukumnya.
( Raden Prawira )
Editor Utama : Robet T. Silun






