Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan

Diupdate pada 5 November, 2026 7:48

Tayang Kamis, (05/11/2026)

BONAI DARUSSALAM, ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rabu (4/11/2026) dini hari.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (28), warga Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, http://S.Tr.K., M.H., menerima informasi masyarakat pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tentang maraknya dugaan peredaran sabu di Desa Bonai.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama anggota melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun II Jurong, Desa Bonai. Di lokasi itu, petugas mendapati BA sedang duduk dan langsung mengamankannya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, bersama satu kotak rokok ON BOLD warna hitam dan satu plastik klip bening ukuran sedang.

Dari pemeriksaan awal, BA mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO Reno 4F warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi (trondol).

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, http://S.Tr.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP _juncto_ Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana _juncto_ Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews