Diupdate pada 5 November, 2026 7:46
Tayang Kamis, (05/11/2026)
Jambi-Borneoindonesianews.com,-Warga Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang hari propinsi jambi.semakin bingung dan meresahkan terkait pengelolaan dana revitalisasi desa senilai Rp40.000.000. Dana tersebut dikabarkan berada di tangan seorang warga yang dikenal sebagai Bu Era, yang sejatinya hanya berperan sebagai pendamping program — bukan pihak yang berwenang mengelola keuangan desa.
Yang semakin membuat warga gelisah, ketika dana tersebut ditanyakan keberadaannya, pihak terkait tidak dapat menjelaskan di mana dana itu berada dan bagaimana penggunaannya. Jejak keberadaan uang masyarakat tersebut seolah menghilang tanpa kejelasan.
Pertanyaan Warga ?
• Mengapa dana desa diserahkan kepada pihak yang hanya berstatus sebagai pendamping?
• Siapa yang memberikan kewenangan penyerahan dana tersebut?
• Di mana saat ini uang Rp40 juta tersebut disimpan dan digunakan untuk apa?
• Di mana laporan pertanggungjawabannya?
⚖️ Aturan yang Berlaku
Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan oleh pejabat desa yang memiliki kewenangan sesuai kedudukannya, harus transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyerahan dana kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan hal yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan Masyarakat Mendesak !!
1. Pemerintah Desa Benteng Rendah segera menjelaskan secara terbuka ke mana perginya dana Rp40 juta tersebut
2. Camat Mersam dan Inspektorat Kabupaten Tebo segera melakukan pemeriksaan untuk menelusuri keberadaan dana tersebut
3. Jika ditemukan ketidakberesan, proses hukum harus dijalankan demi melindungi keuangan masyarakat
“Uang rakyat harus jelas. Kalau bukan dia yang pegang tugasnya, kenapa dana itu ada di tangannya? Sekarang ditanya pun tidak tahu di mana uangnya.”
— Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Catatan Penting
Rilis ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Masih terbuka bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dan putusan pengadilan yang sah.
( Zul, Effendi )






