Diupdate pada 8 September, 2025 7:49
Tayang Senin, (08/09/2025)
Puruk Cahu-Borneoindonesianews.com – Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Murung Raya, Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, menegaskan bahwa salah satu tugas DPRD itu ialah sebagai fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan yang telah berlaku, Kamis, (04/09/2025)
Dalam hal ini Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta pada proses pemeriksaan (audit), pemeriksa (auditor) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewajiban melaporkan ke instansi yang berwenang, jika adanya penemuan indikasi tindak pidana korupsi.
Kemudian laporan dari BPK tersebut, menjadi dasar penyidikan oleh instansi berwenang (Kejaksaan, KPK, atau Polri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPK mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan setiap temuan yang menunjukkan unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Laporan tersebut, harus disampaikan dalam waktu satu bulan sejak ditemukannya unsur pidana.
” Peran BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bagaimana hasil pemeriksaan atau audit dari BPK dapat digunakan sebagai dasar penyidikan oleh instansi penegak hukum, BPK tidak secara langsung menangani kasus korupsi, namun peranan BPK sangat krusial dalam pencegahan, deteksi, dan pendukung penegakan hukum terhadap korupsi,” tegasnya
Selanjutnya Imanudin mengatakan bahwa dengan cara demikian, BPK bisa berkontribusi secara signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kontribusi tersebut, dilakukan BPK dengan pemeriksaan yang dirancang khusus untuk mencari dan menemukan adanya indikasi tindak pidana atau penyimpangan, yaitu pemeriksaan investigatif.
Selain itu juga salah satu tujuan dari pemeriksaan investigatif adalah untuk menghitung berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara akibat penyimpangan atau tindak pidana tersebut. Hasil perhitungan ini, kemudian digunakan sebagai dasar untuk upaya pemulihan kerugian dan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Pemeriksaan investigatif bertujuan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Setelah lembaga pemeriksa keuangan negara melakukan investigasi langsung ke lapangan dan berbaur dengan masyarakat di tempat yang terbuka bukan di dalam ruangan tertutup berdiskusi dengan para pejabat,” tegas Imanudin.
(Helmi)
Editor Utama : Robet T. Silun






