Diupdate pada 2 Oktober, 2024 7:09
Tayang Rabu, (02/10/2024)
Batu Bara-Borneoindonesianews.com,-
Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR, melakukan penangkapan terhadap 01 (satu) org laki- laki, diduga Pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Ayat dari KUHPIdana.
Berdasarkan hasil laporan, IKA IRMA YANTI pr , 37 tahun, Islam, Mengurus Rumah tangga,Dusun Tanjung Kec.Sei Suka Kabupaten batubara Di Polsek Indrapura dengan no LP,
1. Nomor : LP / B/112/ X / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Oktober 2024.
2. Nomor : Sp.Kap / 128/ X / RES.1.8/ 2024 /Reskrim, tanggal 02 Oktober 2024.
Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Dusun Tanjung Desa Tanjung Gading Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara
Dengan terlapor, ARDIAN SYAHPUTRA lk , 36 tahun , Islam, wiraswasta , Lingk.VII Kel.Tahun Madear Kec.Pematang Bandar Kab.Simalungun
Kronologis kejadian, Pada Hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 14.30 wib pelapor berangkat ke pajak untuk belanja kebutuhan jualan , dan disaat akan berangkat ke pajak 2(dua) unit Handphone milik pelapor di simpan didalam tas yang berada didalam tas yang berada didalam warung milik pelapor selanjutnya pelapor langsung berangkat ke pajak , dan kemudian pada hari selasa tanggal 24 september 2024 sekira pukul 15.00 wib pelapor kembali dari pajak dan langsung ke warung untuk mengambil handpon nya akan tetapi handpone sudah tidak ada lagi.
kemudian pelapor mencari di sekitar warung akan tetapi tidak di temukan / dijumpai juga, Adapun handpone milik pelapor yang hilang Merk OPPO A17 Imei 1 : 868852067782594 dan Imei 2 : 868852067782586 dan Merk SAMSUNG Galaxy A05 Imei 1 : 350584183866846 Dan Imei 2 : 358780313866845 , Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan di Rugikan sekitar Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut kePihak Kepolisian .
Selanjutnya atas dasar laporan korban tersebut unit reskrim polsek indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian yang di alamin korban
Pada hari selasa tanggal 01 oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib diketahui keberadaan pelaku di kota Perdagangan dan langsung team unit reskrim polsek indrapura melakukan penyergapan dan penangkapan
Dan selanjutnya kanit reskrim Polsek indrapura IPDA MANAHAN SIREGAR melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan nya yaitu melakukan : pencurian terhadap korban selanjutnya pelaku diserahkan ke piket reskrim polsek indrapura, guna diproses lebih lanjut.
(Firman Napitupulu)
Editor Utama : Robet T. Silun






