Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan, diduga keliru menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).

Diupdate pada 22 September, 2023 7:10

Tayang Jum’at, (22/09/2023)

Katingan-Borneoindonesianews.com,-Sejumlah perwakilan warga katingan Kecamatan Tewang Sangalang Garing/pulau malan Kabupaten Katingan ini akan melaporkan dugaan kasus mafia tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dugaan kasus mafia tanah tersebut diduga juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan
Karena diduga keliru menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) sdr Derson.

 

Sitmar Heinly I Anggen,SH & rekan
selaku kuasa hukum klien atas nama Joko Warsito menjelaskan sebagai narasumber media ini pada hari Jum’at 22/9/2023,

“Diduga ada beberapa keselahan prosedur Menerbitkan sertifikat oleh pihak BPN Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui milik saudara atas nama” Derson.

Menurut Sitmar Heinly itu bisa saja dilakukan pembatalan oleh pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan, dengan alasan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum administratif, seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, atau adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural atau perbuatan lainnya, Seperti pemalsuan surat dan lain-lain, ungkapnya kembali.

Dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 00403 atas nama Derson tersebut dilakukan oleh pihak badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah diduga keliru dalam penerbitan sertifikat Milik sdr Derson”

 

Menurut Sitmar Heinly I. Anggen,SH selaku kuasa hukum Joko Warsito keberatan atas penerbitan sertifikat hak milik tanah An. Derson tersebut. Menurut Sitmar Heinly I. Anggen,SH Kesalahan prosedur,kesalahan penerapan/menerbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga terdapat tumpang tindih atas dan dilakukan secara kesewenangan wenengan dan melawan hukum.

Karena masih dalam proses hukum perdata banding di pengadilan tinggi Palangka Raya. Dalam permasalahan tersebut batas Desa Bangkuang dan Desa tewang rangas belum ada SK Bupati Katingan yang menyatakan itu wilayah desa bangkuang atau desa tewang rangas. ungkapnya.

Selanjutnya Sitmar Heinly I. Anggen. SH selaku kuasa hukum Joko Warsito pihaknya akan segera menggugat Badan Pertanahan Nasional Katingan (BPN) kabupaten Katingan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Palangka Raya karena sudah salah menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) ini. tandasnya

(Damanik/Redaktur)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews