Diupdate pada 30 Maret, 2024 4:30
Tayang Sabtu, (30/03/2024)
Rokan Hulu- Borneoindonesianews.com,-Berani memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria berisinial SDP alias Pulungan (39), diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (RoHul).
Tersangka SDP ditangkap Polisi, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Depan Rumah Sugiman Dusun II RT 012 RW 003 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
Penangkapan Pria itu, ketika Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka M Yamin SH mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Pauh dilakukan SDP
Atas informasi tersebut Bripka M Yamin SH menyampaikan hal tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH MH.
Selanjutnya, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi, kemudian diketahui keberadaan SDP sedang berada di rumah kontrakannya sendiri.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim beserta Anggotanya langsung menuju ke rumah kontrakan SDP, pada saat itu terlihat rumah dalam keadaan terbuka.
Sedangkan, sedang duduk di Kursi Plastik berjarak 20 Meter dari rumah Kontrakan, saat itu Personil sudah berada di depan rumah SDP
Lalu pihak Kepolisian didekati SDP dan bertanya Ada Apa ?
Saat itu, pihak Kepolisian bertanya Siapa Namanya, dijawab SDP namanya adalah Pulungan.
Lalu pihak Kepolisian langsung mengamankan SDP, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Badan dan Rumah kontrakan, namun, tidak ada ditemukan Narkotika.
Kemudian, dilakukan lagi penggeledahan tempat duduk dimana ditemukan SDP, disaksikan Warga ditemukan Kotak Rokok Marlboro warna Merah, isi di dalamnya Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik Warna Bening, 28 Plastik Kecil warna Bening yang dibungkus dalam plastik warna bening
Kemudian, Dua buah plastik Warna Bening yaitu ukuran sekantong dan satu lagi ukuran setengah kantong, Dua Buah Kaca Pirex warna bening yang dibalut Timah warna Merah, Dua Kompor yang terbuat dari jarum suntik, Dua Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Lembar Timah Rokok warna Kuning, Satu Lembar potongan Kertas warna putih, Satu Lembar tisu warna Putih.
Ditanyakan kepada SDP, dijawab olehnya bahwa yang memiliknya adalah dirinya sendiri yang dibelinya dari Adi secara hutang.
“Atas hal itu, SDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Romi Yendry SH MH, Sabtu (30/3/2024).
Lanjutnya, Total berat Barang Bukti 0,98 Gram, hasil tes urine terhadap Tersangka SDP dengan hasil test (Positif).
“SDP Pasal 114 Jo 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Romi.
(Humas Polres RoHul/EP)
Editor : Robet T. Silun