Diupdate pada 13 April, 2026 11:13
Tayang Senin, (13/04/2026)
Tebo-Borneoindonesianews.com,-Hiburan pasaralam di Lapangan Raja Wali Kecamatan Tebo Ulu menjadi ajang perjudian.
Pasar malam ini seharusnya menjadi sarana rekresasi hiburan bagi masyarakat, namun apa yang terjadi. Atas keluhan masyarakat Kelurahan Pulau – Pulau Temiang dan Desa tetangga menuai kemarahan.
Di lapangan raja wali kelurahan Pulau Temiang bukan nya tempat hiburan lagi, alih alih telah berubah menjadi tempat perjudian yang terbuka.

“Berdasarkan surat izin yang di keluarkan: yang seharusnya diperbolehkan hanya permainnan seperti, Rumah hantu, Transpolin, Kincir angin, Cora cora, Tong stand, Kereta api, Kuda putar, Stand bazar, Ontang anting dan stand ketangkasan.
Dengan demikian masarakat mengancam keras kepada pihak penyelenggara pasar malam ini dan meminta kepada PORKOPIMCAM segera bertindak dan mencabut surat izin keramaian hiburan pasar malam.
Sorotan tajam juga di tujukan kepada pihak Kepolisian Polres Tebo untu memberi intruksi tegas kepada kepolisian Polsek Tebo Ulu segra mencabut izin keramaian pasar malam bersama Porkopimcam.
Perlu diketahui perjudian di Indonesia di larang keras dan di atur dalam UU secara rinci:
KUHP ( Pasal 303 dan 303 bis )UU No 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian yang menetapkan semua bentuk Perjudian .Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi penyelenggara, dan 4 hingga 6 tahun bagi pemain atau pesera.
Masarakat yang tidak mau disebutkan namanya menuntut agar lokasi pasar malam ini kembali aman untuk hiburan anak anak dan keluarga.
(Zul, Effendi )
Editor Utama : Robet T. Silun






