Diupdate pada 5 September, 2026 4:11
Tayang Sabtu, (05/09/2026)
ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com,-Polres Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba. Sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi dimusnahkan di Lobby Mapolres Rohul, Jumat (4/9/2026) sore.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si.
Turut hadir Ketua PN Pasir Pengaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Rohul David Raja Sinaga, S.H., Kadinkes Rohul dr. Bambang Triono, M.M., Kasatresnarkoba Iptu Dendy Gusrianto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yohannes Tindaon, S.H., serta awak media.
Hasil Pengungkapan di Desa Babussalam*
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Rohul pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka AF alias IJ (39). Dari jok sepeda motor Honda PCX milik tersangka, petugas menemukan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil timbang, total sabu yang diamankan 993,01 gram. Sebanyak 31,51 gram disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan, sedangkan 961,5 gram dimusnahkan.
Untuk ekstasi, berat bersih yang diamankan 82,67 gram. Sebanyak 6,04 gram atau 17 butir disisihkan, sementara 76,63 gram atau 229 butir dimusnahkan.
Jaringan Diduga dari Medan*
Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan mengatakan, pengungkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya hingga mengarah ke AF alias IJ.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.
Di lokasi, polisi juga menemukan CCTV, pagar setinggi 2 meter, dan satu ruangan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Sinergi Aparat Berantas Narkoba*
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejari Rohul. Kegiatan diawali pembukaan segel dan penandatanganan berita acara oleh unsur terkait.
“Pemusnahan ini bentuk nyata sinergi Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam penegakan hukum. Polres Rohul berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas Kompol I Made Juni Artawan.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(Humas Polres Rohul)/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






