Diupdate pada 17 Juli, 2023 8:46
Tayang Senin,(17/07/2023)
Kampar-Borneoindonesianews.com,-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusau Makmur, mengundang Aparatur Desa Kusau Makmur, bersama Tokoh Masyarakat.Mempertanyakan Hasil Monitoring terkait kinerja Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Jumat (14/7/2023)
Ketua BPD Kusau Makmur Kaswan Silaban didampingi sekretaris BPD Yusnardi.Mempertanyakan hasil monitoring BPD terkait kinerja Kepala Desa Armus. Tidak sesuai dengan Musrenbangdes TA.2022-2023.
“Salah satu hal, pembangunan Drainase, di RT/RW 02/01Dusun V. Dari awal kegiatan pembangunan sampai selesai, tidak ada papan proyek atau papan informasi sehingga menjadi bahan pertanyaan publik,”tegasnya.
“Bentuk drainase seharusnya seperti U dirubah menjadi bentuk V tanpa diadakan Perubahan RKPDes,”terang ketua BPD.
“Selain itu biaya upah pekerja juga berubah di RKPDes Rp.5,800,000,- yang direalisasikan Rp.5,000,000,-“tambahnya.
Kades Armus menyatakan,”Mohon ma’af dan kedepannya kita akan benahi,”katanya.
“Mengenai hal bangunan drainase tersebut, benar kita rubah dan kita akan adakan rapat perubahan RKPDes nanti,”imbuhnya.
“Sebelumnya juga, kita sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat, kala itu pihak inspektorat menyatakan,”Pembangunan bisa dirubah dan dikerjakan dulu, setelah selesai diadakan perubahan RKPDes,”terangnya.
“Salah satu contoh yang pernah kita lakukan, tanah timbun untuk jalan ke pemakaman, setelah selesai pembangunan baru kita anggarkan di RKPDes,”tambahnya.
Sekdes J Rajagukguk juga mengatakan, jikalau kegiatan pembangunan itu tidak sesui RKPDes atau pun itu salah, kan bisa pihak BPD surati kami pihak desa,”katanya.
Andi Suseno. Pendamping Desa mengatakan,”Kegiatan pembangunan bisa dirubah dan dilaksanakan lebih dulu setelah selesai baru dibuat perubahan RKPDesa nya,”katanya.
“Terapi, yang sifatnya Urgen,”tambahnya.
Setelah mendengar pernyataan Kades, Sekdes, dan Pendamping Desa kala itu, Ketua BPD pun mengatakan,”berarti BPD tidak ada fungsinya dan juga Musrenbangdes tidak ada arti,”jawab ketua BPD dengan nada sedikit kecewa.
Ketua BPD Kaswan Silaban Menyampaikan,”Berdasarkan UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Fungsi BPD sudah jelas di atur ,Salah satu poin yang berbunyi:Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa,Apakah Rancangan Peraturan Desa itu yakni MusrenbangDes menjadi APBDes dan RKPDes.
Parulian Manalu Tokoh Masyrakat Desa Kusau Makmur juga mempertanyakan,”Seperti apakah sebenarnya bentuk kelompok perikanan bidang pemberdayaan masyarakat???.
Apakah dibenarkan dalam struktur kelompok tani sebagian besar Aparatur desa???.
Jikalau itu dibenarkan kapan sampainya pemberdayaan itu kepada masyarakat,”sebutnya.
Andi Suseno. Pendamping Desa Kusau Makmur menyatakan, itu bisa dan dibenarkan karena desa lain juga ada seperti itu,”katanya.
Untuk itu meminta kepada PJ Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM melalui Kepala Inspektorat untuk turun kelapangan agar anggaran Dana Desa(DD) lebih efektif dalam penggunaannya.
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.P)
Editor : Robet T. Silun