Camat STTU Julu Kukukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Diupdate pada 20 Juli, 2024 11:07

Tayang Sabtu, (20/07/2024)

Pakpak Bhara-Borneoindonesianews.com,- Camat Sitellu Tali Urang Julu Ucok Benget Berutu, SP, MM atas nama Bupati Pakpak Bharat, Mengambil Sumpah/Janji dan Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Seluruh Anggota BPD Se Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu di Aula Kantor Camat Sitellu Tali Urang Julu (19/07/2024).

Turut hadir Kepala Dinas PMD, PPA Dan KB Kabupaten Pakpak Bharat Robincen Habeahan SIP. MM, Inspektur pembantu III Erni Tumangger, Inspektorat Pakpak Bharat, Forkopimcam, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dan Isteri/Suami BPD yang dikukuhkan.

Sebanyak 25 orang Anggota BPD dari 5 desa yakni Desa Cikaok, Silimakuta, Ulumerah, Pardomuan dan Laelangge Namuseng, masing masing 5 orang setiap desa se Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya

Camat Sitellu Tali Urang Julu Ucok Benget Berutu SP. MM dalam sambutannya mengatakan kami atas nama pemerintah kecamatan STTU Julu ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak/Ibu BPD yang baru dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya,
“Bapak/Ibu BPD adalah Dewan nya Masyarakat, silahkan Bapak/Ibu BPD Gali,tampung, kelola dan salurkan seluruh aspirasi yang masyarakat sampaikan.

“Kami berharap Bapak/Ibu bisa bekerja dengan sepenuh hati demi suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kecamatan STTU Julu” Tutup Camat.

Kepala Dinas PMD, PPA dan KB Pakpak Bharat , Robincen Habeahan SIP. MM menyampaikan pesan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor bagi segenap Anggota BPD yang telah Mengucapkan sumpah/Janji dan di kukuhkan penambahan Masa jabatan, agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk mendukung seluruh program Pemerintah baik Kabupaten dan Desa demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Desa Jelas Robincen.

“Mari kita sama sama bekerja lebih baik lagi dari sebelumnya demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat umumnya dan kecamatan STTU Julu khusunya”

selamat bekerja buat Bapak dan Ibu BPD yang baru di kukukkan, Tutup Robincen

Pengukuhan penambahan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai dengan SK Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188.45/1215/585/20/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD di kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara

(AsTum)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews