Diupdate pada 20 Juli, 2023 7:07
Jakarta, Borneoindonesianews.com – Dalam dunia jurnalistik masih terjadi perdebatan tentang hukum yang mengatur tentang pers, sebagai jurnalistik tentunya kita harus selalu cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Perlu diperhatikan Dari rumusan ini ada beberapa unsur dalam pengertian pers, yaitu sebagai berikut:
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Jadi, yang dimaksud sebagai pers adalah lembaga sosial dan lembaga wahana komunikasi massa. Pengertian ini merujuk kepada pemahaman bahwa pers adalah merupakan lembaga.
- Pers melakukan kegiatan jurnalistik. Artinya lembaga sosial dan wahana komunikasi massa melakukan kegiatan jurnalistik. Tanpa kegiatan jurnalistik berarti bukan pers.
- Pengertian kegiatan jurnalistik meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita. Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang tidak melakukan kegiatan 6M bukanlah pers.
- Pers tidak lagi hanya terbatas pada media cetak, tetapi segala saluran yang tersedia.
Dalam pengertian pers terdapat kata ”semua saluran komunikasi yang tersedia.”
Apakah dengan demikian semua yang memakai saluran komunikasi yang tersedia termasuk pers?
Tidak semua saluran komunikasi termasuk katagori pers. ”Saluran komunikasi” hanyalah sarana untuk menyampaikan komunikasi.
Untuk dapat dikatagorikan sebagai pers, proses pengerjaan dan isinya harus memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik, termasuk harus menaati Kode Etik Jurnalistik (selanjutnya akan Sering disingkat dengan KEJ).
Email, telepon atau pesan singkat pribadi, misalnya, tidak dapat dikatagorikan sebagai pers, sepanjang proses pengerjaan dan isinya tidak mengikuti kaedah-kaedah jurnalistik..
Semoga kita terus dapat memperdalam keilmuan jurnalistik menghindari kesalahan dalam menjalankan tupoksi sebagai Wartawan.
Dr.Suriyanto,PD,SH,MH,Mkn Ketua Umum PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) menghimbau seluruh media dan wartawan yang tergabung di PWRI serta medianya dapat secara teratur memberikan karya tulisnya sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 1 angka 4.
Dan selalu memperhatikan hak-hak masyrakat dalam menyunguhkan imformasi,demikan juga medianya wajib memperhatikan legalitas sesuai aturan dan perundang-undangan agar tercapai kinerja pers yang profesional dan berkulitas serta terhindar dari permesalahan hukum.
7 Cara Membuat Berita yang Baik dan Benar sesuai dengan ketentuan undang-undang pers.
Cara membuat berita yang baik dan benar tentu perlu di perhatikan. Sebab berita yang pada nantinya dimuat di media massa akan memiliki peran yang sangat penting sehingga menjadi sumber informasi untuk masyarakat.
Berita sendiri merupakan informasi baru mengenai suatu hal yang sedang terjadi, biasanya berita akan dibuat mengikuti dengan peristiwa-peristiwa hangat yang sedang menjadi perbincangan publik atau banyak orang. Wartawan merupakan sosok pelapor atau pembuat berita, sebagai seorang wartawan tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh asal-asalan ketika sedang membuat sebuah berita.
Perlu adanya penggalian fakta sedalam-dalamnya pada sebuah peristiwa sebelum menulis sebuah berita, hal ini dilakukan guna memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam membuat berita diperlukan sebuah keterampilan serta penguasaan dasar penulisan agar pesan yang ingin disampaikan dapat dimengerti serta tersampaikan dengan baik pada audience (masyarakat). Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah 7 cara membuat berita yang baik dan benar yang harus diperhatikan.
- Temukan Peristiwa Hangat
Cara membuat berita pertama adalah Anda harus menemukan sebuah peristiwa hangat untuk dipublikasikan. Hal tersebut lantaran peristiwa yang sedang menjadi perbincangan, akan sangat banyak dicari informasi dan kebenarannya.
Misalnya Anda dapat menggunakan peristiwa-peristiwa seperti bencana alam, kebakaran, kecelakaan dan kejadian lainnya yang menarik perhatian banyak orang. Jika Anda tidak mendapati kejadian atau peristiwa tersebut maka bisa dilakukan pencarian topik lainnya, contoh peristiwa unik dan masih banyak lagi.
- Mencari Sumber
Setelah Anda mendapatkan peristiwa viral atau unik yang layak untuk diangkat, selanjutnya dapat melakukan pencarian sumber. Pencarian sumber ini dilakukan guna pembuat berita mendapatkan informasi yang tepat dan juga benar untuk diteruskan kepada masyarakat luas.
Tak hanya itu, pencarian sumber ini juga bertujuan agar berita yang dibuat dapat akurat. Pencarian sumber ini dapat dilakukan dengan cara menemui saksi mata, aparat kepolisian dan lainnya jika peristiwa yang akan diangkat mengenai tindakan kriminal ataupun kecelakaan misalnya.
- Penggalian Data
Kemudian, Anda perlu melakukan penggalian data lebih dalam untuk mendapatkan informasi selengkap mungkin. Dalam penggalian data ini terdapat tiga tahapan, yakni wawancara, observasi dan juga melakukan dokumentasi.
Wawancara dilakukan untuk mengetahui secara runtut bagaimana peristiwa tersebut terjadi, kemudian jika ada korban Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai datanya dan seterusnya. Lalu, observasi lapangan dilakukan dengan tujuan agar Anda dapat mengamati secara langsung bagaimana keadaan di sekitar, ini juga akan membantu Anda menggambarkan lokasi sekitar dalam membuat berita.
Kemudian, Anda juga perlu melakukan dokumentasi, proses ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan data yang berasal dari sumber lain seperti buku, arsip atau dokumen penting lainnya yang menunjang suatu peritiwa yang sudah diangkat.
- Unsur 5W1H Harus Diperhatikan
Dalam membuat berita penting untuk tetap memperhatikan unsur 5W1H. Bagi Anda yang belum tahu apa itu, berikut adalah penjelasannya:
– What (Apa): peristiwa apa yang sedang terjadi
– Who (Siapa): siapa saja yang terlibat dalam peristiwa
– Where (Di mana): di mana peristiwa itu terjadi
– When (Kapan): kapan peristiwa itu terjadi
– Why (Mengapa): mengapa peristiwa itu dapat terjadi
– How (Bagaimana/Berapa): bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut.
- Perhatikan Headline (Judul Berita)
Dalam membuat berita, salah satu yang sangat penting untuk menjadi perhatian adalah judul atau headline berita. Hal tersebut lantaran judul merupakan perwakilan dari seluruh isi berita yang akan disampaikan pada nantinya.
Untuk membuat judul berita dapat dikatakan gampang-gampang sulit, karena Anda tidak boleh membuat judul yang terlalu panjang dan usahakan sesingkat mungkin namun tetap mewakili seluruh isi berita. Tak hanya itu, Anda juga harus membuat judul berita Anda semenarik mungkin agar membuat masyarakat tertarik.
- Menulis Teras Berita (Lead)
Selanjutnya adalah menulis teras berita atau lead yang merupakan bagian alinea pertama di pada sebuah berita. Biasanya teras berita ini ditulis dengan cukup singkat sebanyak 35 kata dan diawali dengan unsur Who (siapa) dan What (Apa).
Jika Anda ingin menggunakan sebuah kutipan pernyataan dari narasumber, disarankan untuk menuliskan dengan seminim mungkin. Untuk penulisan berita mengenai peristiwa biasanya unsur waktu dan tempat akan diletakkan pada paragraf akhir.
- Menulis Isi Berita (Body)
Setelah itu, Anda baru dapat melanjutkan penulisan berita dengan menuliskan isinya. Isi berita merupakan informasi detail terhadap suatu peristiwa yang akan disampaikan kepada audience atau masyarakat.
Untuk menulis berita, sebaiknya Anda perlu menyusun beberapa paragraf yang terdiri dari 3 hingga 4 kalimat saja. Hal ini bertujuan agar pembaca atau audience mudah dalam memahaminya.
(Robet T.Silun/Pimred BI)