Denda Rp.12juta Dan Penyitaan Barang milik Pelajar,di Desa Purwo Bakti Kecamatan Bathin III Menuai Sorotan,LAM Diminta Jelaskan Dasar Hukumnya

Diupdate pada 29 Agustus, 2026 11:13

Tayang Sabtu, (29/08/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,-Pernyataan Lembaga Adat Melayu (LAM),Desa/Dusun Purwo Bakti,Kecamatan Bathin III,Kabupaten Bungo,Provinsi Jambi terkait teguran terhadap sekelompok pelajar yang diduga melanggar ketentuan jam berkumpul menuai kontroversi di tengah masyarakat,persoalan tersebut menjadi sorotan setelah munculnya Informasi mengenai tuntutan berupa denda sebesar Rp.12 juta serta penyitaan sejumlah barang milik pelajar sebagai Jaminan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sembilan pelajar berada di sebuah rumah warga di desa purwo bakti.rumah tersebut diketahui milik salah satu warga berinisial Toni,yang saat kejadian sedang berada di jakarta,sebelum berpergian rumsh tersebut di serahkan kepada ponakannya.

Dalam penertiban tersebut,Datin Lenny Maryani.,S.Am ,Disebut memimpin langsung proses pengerebekan bersama srjumlah pihak desa.

Salah seorang pelajar berinisial AR, saat memberikan keterangan kepada awak media pada jumat(28/8/2026),mengungkapkan bahwa dirinya bersama teman-teman berkumpul untuk membahas persiapan kegiatan olahraga.

“Kami sedang berkumpul dengan agenda menjadwalkan dan mempersiapkan kegiatan olahraga ke depan” tutur Ar.

Menurut Ar,tidak ada kegiatan lain sebagaimana seperti tuduhan yang di lemparkan kepada kamikami,ia menyebut pertemuan kami berlangsung di dalam rumah dengan puntu terbuka.

“Kami akui telah melewati batas waktu berkumpul,saat itu tepat pukul 23.50Wib.dan pintu masih pada posisi terbuka lebar,kami rasa tidak ada hal-hal yang kami sembunyikan,”terang Ar.

Sementara itu Ar,mengaku keberatan karena dirinya dan teman-temannya disebut telah melakukan perbuatan asusila tanpa bukti dan pemeriksaan yang jelas.

Ia juga menyebut sejumlah barang milik pelajar,diantaranya sepeda motor,handponehandpone serta jam tangan,kemudian turut diamankan sebagai barang jaminan terkait tuntutan denda tersebut.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat,termasuk dikalangan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),mereka mempertanyakan dasar aturan adat yang digunakan.
Khususnya terkait besaran denda dan tindakan pengamanan barang milik pelajar.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Lembaga Adat memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang sebagai jaminan pembayaran denda tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Namun demikian,tudingan maupun keberatan yang disampaikan para pelajar tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak LAM desa Purwo bakti,Datin,Rt/Rw,dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam penertiban agar persoalan ini dapat dilihat berimbang.

Masyarakat juga meminta Lembaga Perlinfungan Anak Kabupaten Bungo memberi perhatian terhadap persoalan tersebut,Apabila benar terdapat pelajar atau anak dibawah umur yang terlibat.

Selain itu, Camat setempat diharapkan dapat melakukan peninjauan terhadap penerapan aturan adat di desa purwo bakti,terutama menyangkut ketentuan denda,bentuk sanksi,serta mekanisme pelaksanaanpelaksanaannya agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Disamping itu masyarakat juga menilai bahwa hukum adat juga penting tetap harus di jaga dan dihormati sebagai bagian dari kehidupan sosial.namun,penerapannya diharapkan tetap mengutamakan prinsip keadilan,proprosionalitas serta perlindungan terhadap generasi muda.

Dengan kasus ini diharapkan agar dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperjelas batas antara penegakan norma adat dan kewenangan hukum,sehingga sanksi yang di berikan memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diharapkan memberi klarifikasi terkait dasar aturan,mekanisme pemberian sanksi(denda),serta alasan pengamanan sejumlah barang milik pelajarpelajar tersebut.

(Abdul Kahar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews