Diupdate pada 13 November, 2024 7:14
Tayang Selasa, (12/11/2024)
Seruyan-Borneoindonesianews.com,-Syahril di dampingi JEFFRIKO SERAN, SH dan rekan selaku pengacara membuat laporan ke Dinas Perhubungan Seruyan, Selasa, 12/11/2024
Dalam laporan tersebut terkait sengketa Fery Penyebrangan usaha angkutan sungai yang berada di Desa Ayawan yang mana kasus tersebut di duga ada pungli dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Pj. Kades Desa Ayawan Kemacatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
Dalam laporan tersebut pihak dinas menerima baik atas laporan pengacara Syahril, laporan pengacara syahril d sambut Kepala Bidang Pelayaran Ahmad Nasrudin.
Ahmad nasrudin selaku Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan menjelaskan bahwa sesuai data yang ada ditempat kami usaha angkutan sungai atau usaha fery penyebrangan yang ada di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah ijin usahnya terdaftar pada tahun 2014 dan saat ini sudah tidak berlaku lagi, ucapnya
ditempat yang sama JEFFRIKO SERAN, SH dan Rekan selaku pengacara Syahril menjelaskan saya selaku pengacara yang di minta Syahril untuk melaporkan kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pj. Kepala Desa Ayawan dan setelah ini kami melanjutkan laporan ke Kejaksaan Negeri Seruyan, tegasnya
(Suv/BI)
Editor Utama : Robet T. Silun






