Diupdate pada 17 September, 2026 9:56
Tayang Kamis, (17/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial FD meninggal dunia diduga menjadi korban pengeroyokan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial AH alias AG (20) pada Senin (14/9/2026) pagi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,/M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, /S.Tr.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika seorang saksi melihat korban FD terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Saksi sempat meminta bantuan warga lain untuk melerai.
Namun situasi memanas. Saat upaya melerai dilakukan, seorang pria berinisial DH berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.
Tak lama kemudian, seorang saksi perempuan datang dan melihat korban sudah terbaring di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH.
Korban sempat berupaya melindungi kepalanya dari pukulan. Saksi kemudian nekat melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.
Setelah itu korban dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berjarak sekitar empat meter. Namun langkah korban tidak jauh, korban tiba-tiba tumbang. Saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sekitar 10 menit mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban semakin kritis dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk visum et repertum, sebelum diserahkan kembali ke keluarga di kawasan PT ATMP.
Polisi Amankan Pelaku
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR bersama tim untuk melakukan pencarian.
Polisi berhasil mengamankan AH alias AG di sekitar kawasan PT ATMP. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.
Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor Utama : Robet T. Silun





